KONSEKUENSI SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN YANG BERPOTENSI KELIRU

Penulis

  • Dedi Mulyadi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Ardelia Lananda Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Feyza Ashila Putri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Suci Muldiyanti Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Syifa Apriliani Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.720

Kata Kunci:

Keadilan Substansi, Kepastian Hukum, Konstitusi

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yaitu bersifat final dan mengikat. Sifat ini berarti bahwa putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan serta mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan pihak yang terkait. Tidak adanya mekanisme upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai keputusan yang bersifat absolut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, karakter tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga stabilitas sistem hukum, serta mencegah terjadinya konflik penafsiran terhadap konstitusi. Namun di sisi lain, sifat final dan mengikat tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila putusan yang dihasilkan berpotensi mengandung kekeliruan dalam penafsiran norma, pertimbangan hukum, maupun implikasi kebijakan yang ditimbulkan. Kondisi ini menimbulkan dilema antara prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif dalam praktik ketatanegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi dari sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kemungkinan adanya putusan yang berpotensi keliru. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta doktrin yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sifat final dan mengikat diperlukan untuk menjaga supremasi konstitusi, tetap diperlukan mekanisme pengawasan akademik dan evaluasi konstitusional guna meminimalisir potensi kekeliruan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Referensi

Affandi, Hernadi. “Kontekstualitas Makna ‘Bersamaan Kedudukan Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan’ Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 1 (2017): 19–40. https://doi.org/h?ps://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a2.

Afnani, M. “Pakar Hukum Tata Negara UB: Ada 4 Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres.” beritajatim.com, 2023. https://beritajatim.com/pakar-hukum-tata-negara-ub-ada-4-kejanggalan-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres.

Arbie, Ardiansyah, Toar Neman Palilingan, and Harly Stanly Muaja. “Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Asas Erga Omnes.” Lex Privatum 13, no. 1 (2024): 809–820.

Arifin, Firdaus. “Efektivitas Putusan Erga Omnes Dalam Mengatasi Pelanggaran Hukum Tata Usaha Negara.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 12583–12592. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Arifuddin, Qadriani, Riswan, Muhammad Adam HR, Bulkis, Abdul Latif, Salma S, Hasnawati, A. Ariani Hidayat, and Nur Indah. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Sepriano. Cetakan Pertama. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Bhakti, Teguh Satya. “Kepastian Hukum Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Di Indonesia Terkait Inkonsistensi Putusan, Batas Waktu Pengujian, Dan Implikasi Pembatalan Undang- Undang.” Jurnal Ilmiah Global Education 6, no. 4 (2025): 2859–2870. https://doi.org/https://doi.org/10.55681/jige.v6i4.4693.

Deni Maulana Ihsan, Rama Dwi Aryandhes, Muhammad Sulthan Rizqyansyah, Farahdinny Siswajanthy, and Dinalara D. Butar Butar. “Tinjauan Hukum Terhadap Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Dalam Perkara Perdata.” Peshum : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 5 (2025): 6804–6815. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i5.9898.

Harahap, Pardamean, Kamelia Yunita Sari, Annisa Nurmalasari H, Eliza Yuniar, Ivany Lengkong, Lenatia, Meiddy Dwi Darmawan, et al. “Pelaksanaan Eksekusi Dan Ganti Kerugian Setelah Adanya Putusan Peninjauan Kembali.” JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) 9, no. 1 (2026): 1390–1399.

Junaidin, and Iwan Satriawan. “Final and Binding Decisions of the Constitutional Court: Legislative Obligations in the Legislative Process.” International Journal of Educational Technology Research (IJETR) 2, no. 4 (2024): 497–506. https://doi.org/https://doi.org/10.59890/ijetr.v2i4.70.

Kartika, Mimi. “Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final Dan Mengikat.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024. https://www.mkri.id/berita/putusan-mahkamah-konstitusi-bersifat-final-dan-mengikat-21529.

Maharani, Chika, Faizal Adi Surya, and Marsatana Tartila Tristy. “Pra Legislative Scrutiny Melalui Mahkamah Konstitusi: Urgensi, Peluang Dan Tantangan Dalam Perspektif Konstitusional.” Jurnal Kajian Konstitusi 05, no. 02 (2025): 201–219. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i2.53705.

Mantalean, Vitorio, and Dani Prabowo. “MKMK Minta Diyakinkan Bisa Koreksi Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres.” Kompas.com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/07162731/mkmk-minta-diyakinkan-bisa-koreksi-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres.

Maulidi, Mohammad Agus. “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4 (2018): 535–557. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2.

Mimi Kartika. “Pertimbangan Hukum Putusan MK Juga Bersifat Final Dan Mengikat.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024. https://www.mkri.id/berita/-21531.

Mutiara, Miyonita, and Feri Amsari. “Judicial Order Sebagai Penguatan Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Lareh Law Review 2, no. 1 (2014): 85–95.

Putra, Antoni. “Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Yudisial 14, no. 3 (2021): 291–311. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425.

Ramadhani, Aurelia Novianti, Margareth Manullang, Abtri Wulan Matondang, Zainah Duratun Nashihah, Putri Lutvia, and Danar Adrian. “Upaya Memperkenalkan Pengujian Formil Sebagai Alat Pengawasan Sistem Hukum Indonesia Yang Diajukan Oleh Publik.” Veteran Society Journal 6, no. 2 (2025): 118–153.

Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Edited by Elan Jaelani. Cetakan Pertama. Bandung: Widina Media Utama, 2023.

Rochma, Sofiatus Zahra, M. Abil Faroj Aljawawi, and Nur Qoilun. “Analisis Kepastian Hukum Terhadap Prinsip Final And Binding Dalam Putusan Arbitrase.” Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 10, no. 2 (2025): 203–212.

Ru’ati, Amien, Garciano Nirahua, and Ronny Soplantila. “Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final Dan Mengikat Di Indonesia.” Pattimura Legal Journal 1, no. 1 (2022): 15–29. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5899.

Safitri, Melani, and Arif Wibowo. “Peranan Mahkamah Konstitusi Di Negara Indonesia (Mengenal Mahkamah Konstitusi).” Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2023): 71–76. https://doi.org/https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.106.

Shidarta. “Putusan Pengadilan Sebagai Objek Penulisan Artikel Ilmiah.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2022): 105–142. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.105-142.

Suciara, Angelica, Bryan Idias, Nathasya Jhonray Siregar, Tasya Amira Frananda Siregar, and Tri Widyasto Prabowo. “Tumpang Tindih Kewenangan Bawaslu, DKPP Dan PTUN Dalam Sengketa Pilkada Dan Implikasinya Terhadap Hukum.” Jurnal Multidisiplin Dehasen 4, no. 2 (2025): 325–332. https://doi.org/10.37676/mude.v4i2.8274.

Suryana, Wahyu, and Teguh Firmansyah. “Jika Hakim MK Melanggar Etik, Bisakah Putusan Usia Capres Dikoreksi? Ini Kata Pakar.” Republika, 2023. https://news.republika.co.id/berita/s3hgfq377/jika-hakim-mk-melanggar-etik-bisakah-putusan-usia-capres-dikoreksi-ini-kata-pakar.

Susanti, Dyah Ochtorina, and A’an Efendi. Penelitian Hukum: Legal Research. Edited by Maya Sari. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Syarif, Mohar. “Pengamat: Putusan MK Soal Polisi Berlaku Sejak Diputuskan.” Harian Ekonomi Neraca (E-Paper), 2025. https://www.neraca.co.id/article/228672/pengamat-putusan-mk-soal-polisi-berlaku-sejak-diputuskan.

Unduhan

Diterbitkan

29-04-2026

Cara Mengutip

Mulyadi, D., Lananda, A., Putri Hidayat, F. A., Muldiyanti, S., & Apriliani, S. (2026). KONSEKUENSI SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN YANG BERPOTENSI KELIRU. Jurnal Hukum Ius Publicum, 7(1), 55–80. https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.720

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama