ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU “AKU PAPUA” PADA UPACARA PEMBUKAAN PON XX 2021

Penulis

  • Thresia Hilda Mathelda Yenkase Krey Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih
  • Johan Rongalaha Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih
  • Silvester Magnus Loogman Palit Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.49

Kata Kunci:

Hak Cipta, Lagu Aku Papua, Pelanggaran

Abstrak

Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang diselenggarakan pada tanggal 2 hingga 15 Oktober 2021 berlangsung dengan sukses dan meriah. Namun dibalik suksesnya penyelenggaraan PON XX tersebut, lagu "Aku Papua" ciptaan Franky Sahilatua yang bergema sebagai lagu pembuka yang dilantunkan oleh tiga penyanyi asal Papua, yakni Edo Kondologit, Michael Jakarimilena, dan Nowela Elizabeth Auparay dalam upacara pembukaan PON XX Papua di Stadion Utama Lukas Enembe Jayapura, ternyata menuai kontroversi. Lagu "Aku Papua" diklaim dinyanyikan dalam pembukaan PON XX Papua tanpa izin dari istri mendiang Franky, Harwantiningrum selaku ahli waris dari semua karya ciptaan almarhum suaminya. Oleh karena itu dilakukan penelitian bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bentuk perlindungan Hak Cipta atas sebuah karya lagu yang merupakan bagian dari Hak Cipta, serta untuk mengetahui berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi ahli waris pencipta lagu “Aku Papua” yang dirugikan dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif dengan memiliki target luaran berupa artikel yang dimuat dalam jurnal yang nantinya berguna sebagai bahan acuan untuk penelitian di masa yang akan datang. Diharapkan penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan Hukum Bisnis di Indonesia. Hal yang terjadi pada ahli waris lagu “Aku Papua” adalah salah satu contoh kasus pelanggaran Hak Cipta yang dapat terjadi atas karya lagu yang digunakan pihak lain tanpa izin dari ahli waris karya ciptaan tersebut. mengenai izin penggunaan hak ekonomi pemilik ciptaan atau pemegang Hak Cipta diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Izin yang diberikan oleh pemilik ciptaan atau pemegang hak cipta kepada pihak lain dalam memperbanyak atau mengumumkan ciptaan dan memiliki persyaratan tertentu yang biasa dikenal dengan nama lisensi.

Referensi

Arif Lutviansori, 2010, “Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia”, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Filep Ayomi dan Thresia Krey, 2021, “Analisis Kasus Pelanggaran Hak Cipta atas Karya Fotografi milik Komunitas Noken Papua”. Prosiding Seminar Hasil Penelitian Pengembangan IPTEKS dan Sains. LPPM Universitas Cenderawasih.

Iswi Hariyani, 2010, “Prosedur Mengurus HKI Yang Benar”, Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Otto Hasibuan, 2008, “Hak Cipta di Indonesia”, Bandung : Alumni.

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1990, “Metodologi Penelitian Hukum dan Judimetri”, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

18-04-2023

Cara Mengutip

Krey, T. H. M. Y. ., Rongalaha, J. ., & Palit, S. M. L. . (2023). ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU “AKU PAPUA” PADA UPACARA PEMBUKAAN PON XX 2021. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.49

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.