RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN DAN HAMBATAN PERKARA TINDAK PIDANA DALAM KUH PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.75Abstrak
Sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaruan yang ada adalah pengaturan tentang hukum Pidana dalam pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah terjadi suatu tindak pidana, yang dikenal dengan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice dan hambatan ditemukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem restoratif justice dalam penyelesaian suatu tindak pidana dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dan Nomor: SE/2/II/2021. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif Justice berasal dari faktor masyarakat dan budaya.
Referensi
Bagir Manan, Restoratif Justice Suatu perkenalan Dalam Buku Refleksi Dinamika Hukum, Jakarta, Perum percetakan Negara, 2008
Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka, 2013
Eva Achani Zulfa, Keadilan Restoratif, Depok, FHUI, 2009
Jur Andi Hamzah, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Dengan Restoratif Justice, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2017
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, PenghantarPenelitian Hukum, Palembang, Rafa Press, 2017
Muhammad Tohir, Intisari Hukum Indonesia, Palembang, CV Aufa Al-Azzam,2022
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Universitas Diponogoro, 2018
Natangsa Surbakti, Peradilan restoratif dalam Bingkai Empiri Teori Dan kebijakan, Yogyakarta, Genta Publishing, 2013
Paulus Adi Suprapto, PeradilanRestoratif, Semarang, UniversitasDiponogoro, 2006
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum SuatuTawaran Kerangka Berpikir Dengan Restoratif Justice, Jakarta, jala Permata Aksara, 2017
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, SinarGrafika, 2010
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018
Surat Edarankapolri Nomor 2/II/ 2021
https://portaldivkumpolri. go.id, Diakses Pada tanggal 30 Nopember 2022, Pukul.18.00WIB.






