KETIMPANGAN PENGUASAAN LAHAN SEBAGAI TANTANGAN PERLINDUNGAN PETANI DALAM KERANGKA HUKUM PERTANIAN INDONESIA

Penulis

  • Saptaning Ruju Paminto Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Ardelia Lananda Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.719

Kata Kunci:

Hukum Agraria, Implementasi Kebijakan, Keadilan Sosial, Ketimpangan Lahan, Perlindungan Petani

Abstrak

Ketimpangan penguasaan lahan pertanian di Indonesia merupakan persoalan struktural yang secara langsung melemahkan posisi tawar serta akses ekonomi petani kecil. Walaupun kerangka hukum agraria Indonesia secara normatif telah menegaskan prinsip keadilan sosial, fungsi sosial tanah, dan pembatasan penguasaan lahan, kenyataannya masih terjadi konsentrasi kepemilikan maupun penguasaan lahan pada kelompok tertentu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukum pertanian mampu memberikan perlindungan yang berkeadilan bagi petani. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penguasaan lahan pertanian dalam kerangka hukum pertanian Indonesia terkait perlindungan petani, mengkaji faktor-faktor penyebab ketimpangan penguasaan lahan yang masih menjadi tantangan dalam upaya perlindungan petani menurut hukum pertanian Indonesia, serta menelaah peran hukum pertanian Indonesia dalam menjawab ketimpangan penguasaan lahan guna mewujudkan perlindungan yang adil bagi petani. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk menilai konsistensi norma serta arah politik hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum agraria Indonesia secara normatif telah memuat instrumen pembatasan dan pemerataan penguasaan lahan, ketimpangan tetap terjadi karena pelaksanaan yang lemah, disharmonisasi regulasi, dan kebijakan yang ambigu antara redistribusi dan investasi. Perlindungan petani dalam hukum pertanian bergantung pada konsistensi negara menginternalisasi prinsip keadilan sosial dalam substansi, kelembagaan, dan kebijakan agraria agar hukum berfungsi tidak hanya mengatur, tetapi juga mentransformasi kondisi ketimpangan penguasaan lahan.

Referensi

Ajeng Kartika Putri, Meilysa, Randi Pratama Murtikusuma, Yogi Setiawan, M. Hidayat, and Maulidi. “Konflik Agraria Dan Ketimpangan Penguasaan Lahan: Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Atas Tanah.” Yurisdiksi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 1, no. 1 (2025): 10–19.

Alexander, Hilda B. “Siapa Keluarga Yang Menguasai 1,8 Juta Hektar Tanah Di Indonesia?” Kompas.com, 2025. kompas.com/properti/read/2025/05/09/115434421/siapa-keluarga-yang-menguasai-18-juta-hektar-tanah-di-indonesia.

Alkhairi, Hafizd, and Herawan Sauni. “Perlindungan Hukum Petani Pemilik Tanah Terhadap Investor Dan Negara.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 2 (2025): 1075–1080.

Anam, Khurul, Hendriyanto, Abdullah Sani, La Jaudi, and Nuryati Solapari. “Asas Keadilan Dalam Undang-Undang Pokok Agraria: Perspektif Hukum Islam Dalam Pengelolaan Tanah.” Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah 11, no. 2 (2024): 358–368.

Aprilliani, Rut Agia. “Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi Dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertahanan Nasional.” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020): 29–44.

Arifin, Muhammad Zainul, Muslim Nugraha, Taufani Yunithia Putri, and Muhammad Syahri Ramadhan. “Membumikan Teori Negara Kesejahteraan Dalam Penguatan Dana Desa Untuk Pengentasan Kemiskinan Menurut Keadilan Distributif.” Jolasos: Journal Of Law And Social Society 1, no. 2 (2024): 29–42.

Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria Di Indonesia. Edited by Maya Sari. Cetakan Pertama. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021.

Banola, Arnoldus Jansen Patrio, Basilika Riskiana Imut, Cesilia Lucia Klau, Christafora Caeselia Totnay, Fadil Mas’ud, and Maria Anjelina Wesa Wunu. “Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi Di Indonesia.” Constituo: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan & Politik 4, no. 1 (2025): 68–79.

Bimantara, Adrian. “Politik Hukum Pertanahan Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Cahaya Hukum Nusantara 1, no. 1 (2024): 1–10.

Boga, Kuntoro. “Menguatkan Akar Dan Menjahit Masa Depan: Arah Baru Perkebunan Nasional.” Kompas.com, 2026. https://agri.kompas.com/read/2026/02/11/092424484/menguatkan-akar-dan-menjahit-masa-depan-arah-baru-perkebunan-nasional.

Chandrawati, Diana Farida, Ridzky Nur Dewangga, Cik Muhamad Syahrul, Riza Nawawi, and Elli Ruslina. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Ekonomi Pembangunan Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 6 (2024): 5371–86.

Christiawan, Rio. “Implementasi Penelitian Hukum Normatif.” hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/implementasi-penelitian-hukum-normatif-lt649255f7edb35/.

Disyon, Huta, and Kevin Bhaskara Sibarani. “Keadilan Sebagai Tujuan Hukum Dari Hak Menguasai Negara Dalam Skema Holding BUMN.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 3, no. 2 (2023): 134–148.

Febriyanti, Rachma, and Nasrullah Bin Sapa. “Keadilan Distributif Dan Peran Negara Menurut M. Umer Chapra: Analisis Terhadap Konsep Dan Implementasinya.” JSE: Jurnal Sharia Economica 4, no. 2 (2025): 63–75.

Handoko, Dodi Okri, and Dina Hidayat. “Studi Komparatif Konsep Agraria Dan Produktivitas Lahan (Land Reform) Dalam Sistem Kapitalis Dan Islam.” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2025): 56–65.

Indonesia, Redaksi Sawit. “Peran Aktif Sektor Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan.” Sawit Indonesia, 2025. https://sawitindonesia.com/peran-aktif-sektor-pertanian-wujudkan-swasembada-pangan/.

K. Hendra Mahesa, Muhamad Jodi Setianto, and Komang Febrinayanti Dantes. “Perlindungan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 4 (2023): 115–124.

Lakuteru, Venti Arista, and Gunawan Djajaputra. “Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Dan Hukum Adat Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 13, no. 11 (2025): 2590–2606.

Lestari, Dian Putri, and Herawan Sauni. “Perlindungan Hukum Bagi Petani Pemilik Tanah: Dinamika UUPA Dan UU Cipta Kerja Dalam Konteks Agraria Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 12, no. 7 (2025): 1–9.

Marhien, Jonathan, Ramisan, Donald A. Rumokoy, and Marthin Luther. Lambonan. “Peralihan Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Prinsip Reforma Agraria Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Lex Privatum 12, no. 3 (2023): 1–10.

Ni Komang Putri Sari Sunari Wangi, Komang Febrinayanti Dantes, and Ketut Sudiatmaka. “Analisis Yuridis Hak Ulayat Terhadap Kepemilikan Tanah Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 3 (2023): 112–121.

Parihah, Vera Siti, M Anggi Prastiawan, and Recca Ayu Hapsari. “Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha Dalam Penertiban Tanah Terlantar.” Administrative Law & Governance Journal 5, no. 3 (2022): 205–215.

Ramadhan, M Arif, Muhammad Akbar Azhari, Muhammad Fikri, Reksi Satriawan, and M Yamani. “Tinjauan Yuridis Reforma Agraria Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Petani.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (2024): 8699–8705.

Romli, H., Muhamad Sadi, Febrina Hertika Rani, Dea Justicia Ardha, Ifrohati, Arne Huzaimah, M. Tamudin, et al. Perlindungan Hukum. Edited by Hj. Qodariah Barkah and Andriyani. Cetakan Pertama. Sumatera Selatan: CV. Doki Course and Training, 2024.

Si Ngurah Yogi Iswara, and Devi Marlita Martana. “Pembatasan Kepemilikan Tanah Demi Kepentingan Umum Terhadap Batas Kepemilikan Tanah Non- Pertanian Dari Perspektif Groot-Grondbezit.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 10, no. 02 (2025): 436–454.

Sihite, Salmon, and Gunawan Widjaja. “Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Proses Perpanjangan Hak Atas Tanah.” Jurnal Tana Mana 6, no. 3 (2025): 65–71.

SPI, Admin. “Membela Hak Konstitusional Petani, SPI Bersama KEPAL Ajukan Uji Materiil UUCK Ke Mahkamah Konstitusi.” Serikat Petani Indonesia (SPI), 2025. https://spi.or.id/membela-hak-konstitusional-petani-spi-bersama-kepal-ajukan-uji-materiil-uuck-ke-mahkamah-konstitusi/.

Sumardjono, Maria SW. “Konsepsi UUPA Tentang Terjadinya Dan Hapusnya Hak Atas Tanah.” hukumonline.com, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/konsepsi-uupa-tentang-terjadinya-dan-hapusnya-hak-atas-tanah-lt6948bf3eb3ba3/.

Syahrin, Zuli Hendriyanto. “Adilnomic Presiden Berantas Serakahnomic Di Lima Sektor Darurat (Habis).” Kantor Berita RMOL Jateng, 2025. https://www.rmoljawatengah.id/adilnomic-presiden-berantas-serakahnomic-di-lima-sektor-darurat-habis.

Wicaksono, Setiawan, Bintang Bagas, and Agung Reyhansyah. “Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Di Indonesia: Kajian Politik Hukum.” Dialogia Iuridica 16, no. 1 (2024): 68–95.

Wulandari, Nawang Wahyu, Muhammad Rizqi, Mitha Merlyan, and Prawiradijaya. “Problematika Hukum Tanah Absentee Serta Dampak Pengecualian Bagi Aparatur Sipil Negara Terhadap Ketimpangan Agraria.” Tunas Agraria 9, no. 1 (2026): 135–149.

Unduhan

Diterbitkan

29-04-2026

Cara Mengutip

Paminto, S. R., & Lananda, A. (2026). KETIMPANGAN PENGUASAAN LAHAN SEBAGAI TANTANGAN PERLINDUNGAN PETANI DALAM KERANGKA HUKUM PERTANIAN INDONESIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 7(1), 35–54. https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.719

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama