PRINSIP FOLLOW THE MONEY SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PASCA KORUPSI

Authors

  • Mochamad Rayhan Zendy Fariz Universitas Kristen Satya Wacana
  • Mardian Putra Frans Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.503

Keywords:

Follow the Money; Kerjasama Internasional; Korupsi; Pelacakan Aset; Pemulihan Kerugian Negara; Penegakan Hukum; Teknologi Investigasi.

Abstract

Prinsip Follow the Money adalah metode investigatif yang digunakan untuk melacak aliran dana guna mengidentifikasi dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penelitian ini membahas implementasi prinsip tersebut di Indonesia dalam konteks pemberantasan korupsi, dengan fokus pada pelacakan aset hasil kejahatan, pengungkapan jaringan pelaku, serta pemulihan aset negara. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendekatan Follow the Money terbukti efektif dalam beberapa kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan korupsi proyek e-KTP, penerapannya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Hambatan tersebut meliputi keterbatasan teknologi forensik keuangan, kompleksitas transaksi lintas negara yang melibatkan penggunaan aset kripto dan rekening luar negeri, serta minimnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan internasional. Selain itu, regulasi domestik yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kejahatan keuangan modern juga memperlambat proses investigasi. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerapan prinsip ini, dibutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan teknologi deteksi keuangan, serta kerja sama internasional yang lebih efektif melalui mekanisme seperti mutual legal assistance dan pertukaran intelijen keuangan. Dengan dukungan strategis tersebut, potensi pemulihan kerugian negara akibat korupsi dapat ditingkatkan secara signifikan, serta memperkuat integritas sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

References

Azeng Nurindah Sari, I Ketut Siregig, dan Ansori. 2023. Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Unsur Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rectum, 5 (1).

Devi Eka Verawati dan Otto Yudianto. 2021. Urgensi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1 (2).

Fahrojih. 2016. Hukum Acara Pidana Korupsi. Malang: Setara Press.

Gultom. 2025. Mutual Legal Assistance dalam Kejahatan Transnasional Terorganisasi. https://wordpress.com. Diakses: 04 Mei.

Hartanto, Edy Chrisjanto, dan Murdomo. 2024. Korupsi dan Pengaruh Kekuasaan Partai Politik (Follow the Money and Asset Recovery). Jurnal IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 11 (1).

Heri Joko Saputro dan Tofik Yanuar Chandra. 2021. Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran dan Perampasan Asset sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Journal of Islamic Law, 5 (2).

IAIN Parepare. Tanpa Tahun. Pencucian Uang, Peran Teknologi Informasi: Fenomena dan Solusi Digital. Parepare: IAIN Parepare. Pencucian Uang, Peran Teknologi Informasi: Fenomena dan Solusi Digital

Kesuma, D. A. 2021. Penerapan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Perjanjian Ekstradisi sebagai Upaya Indonesia Terkait Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Lex Lata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa Tahun. TPK Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero Tahun 2011–2021.

Kuniko Ozaki. Tanpa Tahun. Asset Recovery and Mutual Legal Assistance In Asia And The Pacific. Proceedings of the 6th Regional Seminar on Making International Anti-Corruption Standards.

Muntahar, T. I., Ablisar, M., dan Bariah, C. 2021. Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2 (1).

Nugroho, Widodo. 2021. Tantangan Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Pustaka Cendekia.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiono, A., Setyorini, E. H., dan Yudianto, O. 2021. Pengembalian Harta Terpidana Koruptor Setelah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Yustitia, 22 (1).

Suramin. 2021. Indonesian Anti-Corruption Law Enforcement: Current Problems and Challenges. Journal of Law and Legal Reform, 2 (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250.

Published

2025-11-29

How to Cite

Zendy Fariz, M. R., & Frans, M. P. (2025). PRINSIP FOLLOW THE MONEY SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PASCA KORUPSI. Ius Publicum, 6(2), 182–196. https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.503

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.