EFEKTIVITAS KEJAKSAAN NEGERI CILACAP DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ALIRAN KEPERCAYAAN YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT CILACAP

Penulis

  • Daikan Aolia Arfan Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.89

Kata Kunci:

Efefktivitas, Pengawasan, Aliran Kepercayaan

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas pelaksanaan program pengawasan terhadap aliran kepercayaan MLKI di masyarakat Cilacap dan mengetahui hambatan-hambatan pada pelaksanaan program pengawasan terhadap aliran kepercayaan MLKI di masyarakat cilacap. Untuk menghetahui hal tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis, dengan spesifikasi peneltian yang bersifat deskriptif-analitis. Adapun sumber data pada penelitian ini yakni sumber data primer dan data sekunder yang berisi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Cilacap dengan subjek penelitian Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa (MLKI). Teknik pengumpulan data dengan cara menelaah data dari data primer yang dikumpulkan melalui proses wawancara terhadap informan, kemudian data sekunder melalui teknik studi pustaka terkait kejaksaan. Kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dengan data-data tersebut akan diolah dan dianalisis secara sistematis, objektif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, Program pengawasan terhadap aliran Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Namun pelaksanaannya masih belum dapat terlaksana secara penuh dikarenakan budaya yang masih kompromistis baik pada masyarakat maupun dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dapat dikatakan bahwa dalam sistem hukum belum sepenuhnya efektiv. Kedua, Hambatan-hambatan pada pelaksanaan program pengawasan terhadap aliran Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) diantaranya: karena koordinasi koordinasi dan kerjasama tidak berjalan dalam koridor yang benar, dikarenakan sumber daya manusia penegak hukum terkait masalah agama dan aliran kepercayaan masih rendah; Disisi lain terdapat pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman; Kurangnya dukungan sarana atau fasilitas yang memadai, yakni tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya; Masyarakat yang belum sadar atas hak kebebasan beragama dan hak menganut kepercayaan; masih terdapat kecenderungan budaya masyarakat cilacap untuk meloloskan diri dari aturan yang berlaku menjadi-jadi.

Referensi

A. Triwati, “Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum Pascaputusan

Mahkamah Konstitusi,” J. Ius Const., vol. 6, no. 2, pp. 32–54, 2020, doi:

26623/jic.v6i1.2092.

DPR RI, Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia (DPR R.I.) Dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, 2016;

Engkus Ruswana, “Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum Dan HAM Yang Dialami

Mayarakat Adat/Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”,

Makalah Seminar Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, 2008;

Hartono Ahmad Jais, Aliran Dan Paham Sesat Di Indonesia , Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2010, hlm. 54

Muhamad Ridlo Susanto, ‘Di Cilacap, Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Jadi

Perangkat Desa’, KBR Cilacap, 2016 diakses di https://kbr.id/nasional/11-

/di_cilacap__penghayat_ kepercayaan_tak_boleh_jadi_ perangkat_ desa/

html Pada 10 Oktober 2023

O. I. Darmika, “Budaya Hukum ( Legal Culture ) Dan Pengaruhnya,” J. Huk. tô-râ,

vol. Vol. 2 No, 2016, hlm. 430, [Online]. Available:

http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1114/941

M. Rafif dan Zakki Adlhiyati, “Tujuan Penerapan E-Court Di Pengadilan Negeri

Yogyakarta Berdasarkan Teori Hukum Lawrence M. Friedman,” Vol, 11, No. 4,

hlm. 685-695 DOI: https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.76143

Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal

Yuridis Vol. 4, No. 2, Desember 2017, p. 148-163, E-ISSN: 2598-5906

M. P. Tampubolon, Change Management Manajemen Perubahan : Individu, Tim

Kerja Organisasi. Bogor: Mitra Wacana Media, 2020

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Arfan, D. A. (2024). EFEKTIVITAS KEJAKSAAN NEGERI CILACAP DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ALIRAN KEPERCAYAAN YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT CILACAP. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 11–25. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.89

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.