ANALISIS PENGAJUAN GUGATAN PAILIT ATAU PKPU TANPA MELALUI OJK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.)
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.87Kata Kunci:
Asuransi, PT Asuransi Jiwa Kresna, Lex Specialis SystematicAbstrak
Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang timbul antara kesepakatan
antara pihak penanggung dan tertanggung yang kemudian pihak tertanggung
akan melakukan pembayaran premi sebagai ganti pihak penanggung yang akan
memberikan jaminan terhadap sesuatu yang diasuransikan. Putusan nomor
389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. sendiri merupakan perkara yang
melibatkan salah satu perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna yang
diajukan tanpa melalui Otoritas Jasa keuangan sebagai lembaga sah yang dapat
pengajukan gugatab terhadap sebuah perusahaan asuransi, pengajuan gugatan
pada perkara ini sendiri terjadi karena adanya ketidakmampuan dari PT Asuransi
Jiwa Kresna Untuk melakukan pembayaran manfaat terhadap nasabahnya.
Dalam gugatan ini sendiri terdapat sebuah persoalan dimana nasabah yang
menjadi penggugat melakukan gugatan secara sendiri tanpa melalui OJK dengan
dasar bahwa nasabah sebelumnya telah melakukan permohonan kepada OJK
tetapi tidak mendapatkan respon serta dalam gugatan itu sendiri, nasabah
menggunakan acuan hukum berupa Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan yang seharusnya menggunakan Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap waktu tunggu
respon dari OJK terhadapa permohonannya sebagai ketentuan hukum yang lebih
spesifik megatur mengenai permasalahan yang dialami oleh nasabah dan PT
Asuransi Jiwa Kresna itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer sebagai bahan utama
dan pada penelitian ini juga bertumpu pada penggunaan asas Lex Specialis
Systematic sebagai dasar penilaian dari penggunaan peraturan hukum
yang berkaitan.
Referensi
Agung, Mahkamah. “Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi)
Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.” Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Last modified 2020. Accessed November 11, 2023.
putusan.mahkamahagung.go.id.
Dhira Utari Umar. “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli
Menurut Perespektif Hukum Perdata.” Lex Privatum VIII, no. 1 (2020): 38–48.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS
KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME
HUKUM.” JURNAL CREPIDO 01 (2019): 13–22.
Lumowa, Ardy Billy. “Tanggung Jawab Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit
Terhadap Pihak Ketiga.” Lex Privatum 1, no. 3 (2013): 18–27.
Otoritas Jasa Keuangan. “Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia NOMOR 23
/POJK.05/2015,” 2015.
———. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN.” Ojk.Go.Id, 2017.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. “PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 28 /POJK.05/2015 TENTANG PEMBUBARAN,
LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN
ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN
REASURANSI SYARIAH.” Jakarta, 2015.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintah,” 2014.
———. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014
TENTANG PERASURANSIAN.” Jakarta: Republik Indonesia, 2014.
Putra, I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made
Puspasutari Uj. “Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Badung.” Jurnal Konstruksi
Hukum 1, no. 2 (2020): 305–309.
Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam
Putusan Pkpu ‘PTB.’” Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325–334.
https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/341.
Sembiring, Sentosa. Hukum Asuransi. Edited by Aulia Studio. Hukum Asuransi. 2nd
ed. bandung: Nuansa Aulia, 2014.






