ANALISIS PENGAJUAN GUGATAN PAILIT ATAU PKPU TANPA MELALUI OJK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.)

Penulis

  • Mychael Marcelino Indra Dewaa UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.87

Kata Kunci:

Asuransi, PT Asuransi Jiwa Kresna, Lex Specialis Systematic

Abstrak

Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang timbul antara kesepakatan

antara pihak penanggung dan tertanggung yang kemudian pihak tertanggung

akan melakukan pembayaran premi sebagai ganti pihak penanggung yang akan

memberikan jaminan terhadap sesuatu yang diasuransikan. Putusan nomor

389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. sendiri merupakan perkara yang

melibatkan salah satu perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna yang

diajukan tanpa melalui Otoritas Jasa keuangan sebagai lembaga sah yang dapat

pengajukan gugatab terhadap sebuah perusahaan asuransi, pengajuan gugatan

pada perkara ini sendiri terjadi karena adanya ketidakmampuan dari PT Asuransi

Jiwa Kresna Untuk melakukan pembayaran manfaat terhadap nasabahnya.

Dalam gugatan ini sendiri terdapat sebuah persoalan dimana nasabah yang

menjadi penggugat melakukan gugatan secara sendiri tanpa melalui OJK dengan

dasar bahwa nasabah sebelumnya telah melakukan permohonan kepada OJK

tetapi tidak mendapatkan respon serta dalam gugatan itu sendiri, nasabah

menggunakan acuan hukum berupa Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014

Tentang Administrasi Pemerintahan yang seharusnya menggunakan Undang

Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap waktu tunggu

respon dari OJK terhadapa permohonannya sebagai ketentuan hukum yang lebih

spesifik megatur mengenai permasalahan yang dialami oleh nasabah dan PT

Asuransi Jiwa Kresna itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian

yuridis normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer sebagai bahan utama

dan pada penelitian ini juga bertumpu pada penggunaan asas Lex Specialis

Systematic sebagai dasar penilaian dari penggunaan peraturan hukum

yang berkaitan.

Referensi

Agung, Mahkamah. “Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi)

Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.” Mahkamah Agung Republik

Indonesia. Last modified 2020. Accessed November 11, 2023.

putusan.mahkamahagung.go.id.

Dhira Utari Umar. “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli

Menurut Perespektif Hukum Perdata.” Lex Privatum VIII, no. 1 (2020): 38–48.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS

KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME

HUKUM.” JURNAL CREPIDO 01 (2019): 13–22.

Lumowa, Ardy Billy. “Tanggung Jawab Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit

Terhadap Pihak Ketiga.” Lex Privatum 1, no. 3 (2013): 18–27.

Otoritas Jasa Keuangan. “Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia NOMOR 23

/POJK.05/2015,” 2015.

———. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011

TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN.” Ojk.Go.Id, 2017.

https://www.ojk.go.id/id.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. “PERATURAN OTORITAS JASA

KEUANGAN NOMOR 28 /POJK.05/2015 TENTANG PEMBUBARAN,

LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN

ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN

REASURANSI SYARIAH.” Jakarta, 2015.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintah,” 2014.

———. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014

TENTANG PERASURANSIAN.” Jakarta: Republik Indonesia, 2014.

Putra, I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made

Puspasutari Uj. “Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Badung.” Jurnal Konstruksi

Hukum 1, no. 2 (2020): 305–309.

Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam

Putusan Pkpu ‘PTB.’” Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325–334.

https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/341.

Sembiring, Sentosa. Hukum Asuransi. Edited by Aulia Studio. Hukum Asuransi. 2nd

ed. bandung: Nuansa Aulia, 2014.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Indra Dewaa, M. M. . (2024). ANALISIS PENGAJUAN GUGATAN PAILIT ATAU PKPU TANPA MELALUI OJK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.). Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 202–214. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.87