PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK PADA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT
APPLICATION OF THE PRINCIPLE OF GOOD FAITH IN THE TRANSFER OF LAND RIGHTS TO THE PROPERTY OF A BANKRUPTCY DEBTOR
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.65Abstrak
Pemberian utang atau kredit oleh kreditor dalam kedudukannya sebagai orang perseorangan maupun badan hukum kepada debitor, sudah lazim terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pada jaman sekarang ini jarang menemukan seorang pengusaha yang tidak menggunakan fasilitas utang (pinjaman atau kredit) dalam bentuk utang jangka pendek. Pengaturan dalam hukum kepailitan awalnya memang memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak jaminan, untuk dapat mengeksekusi tanpa terpengaruh dengan adanya kepailitan, PT Bringin Srikandi Finance melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak atas tanah PT Panghegar Kana Legacy yang sekarang dalam posisi pailit menjadi atas nama PT Bringin Srikandi Finance yang mana adalah salah satu kreditor dari PT Panghegar Kana Legacy. Penelitian ini akan mengkaji penerapan asas itikad baik pada pengalihan hak atas tanah yang dilakukan kreditor terhadap harta debitor yang pailit. Melalui pendekatan Yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, dapat ditentukan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan melaawan hukum dan tidak mengindahkan asas itikad baik sama sekali






