Implementasi Diversi Pada Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.28Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang perlindungan
anak. Adanya perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak sudah
seharusnya diimplementasikan secara nyata yang memandang anak bukan saja sebagai
bagian dari manusia seutuhnya namun juga perlindungan terhadap generasi bangsa yang
memiliki Hak Asasi. Anak yang melakukan pelanggaran akn dilakukan proses diversi. Tujuan
dalam penulisan ini untuk mengetahui implementasi diversi pada tingkat penyidikan sebagai
upaya pelindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang dilakukan
yakni dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan
yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa
hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum. Hasil dalam penelitian ini
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak semua tindak pidana yang yang
dilakukan oleh anak dapat didiversi, hanya tindak pidana tertentu saja. Implementasi diversi
bagaimanapun juga harus dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan.
Kenakalan anak yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalan
atau kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tiga
kategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak–anak yang melakukan
kenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan berat maka diversi
bukanlah pilihan.
Kata kunci: Diversi, Perlindungan Anak, Tindak Pidana






