ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI KONTAK DARURAT SEPIHAK DI PLATFORM PINJAMAN ONLINE LEGAL (Studi Kasus Platform Pinjaman Online Legal Ada Modal)
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.459Keywords:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Pinjaman Online, Kontak Darurat, Klausul IndemnitasAbstract
Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan data pribadi kontak darurat oleh peminjam di platform pinjaman online legal Ada Modal, yang menyebabkan penagihan dengan cara intimidatif. Penelitian juga menelaah keabsahan klausul dalam kebijakan privasi yang mengalihkan tanggung jawab hukum penyelenggara yang dapat merugikan pihak ketiga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teori hukum, serta analisis perjanjian dan kebijakan privasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman kontak darurat tanpa persetujuan eksplisit pemilik data melanggar UU. No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, dan asas perjanjian dalam KUHPerdata. Klausul indemnitas dalam kebijakan privasi dikualifikasi sebagai klausul eksenorasi yang melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 46 ayat (2) POJK 2022/2023. Oleh karena itu, pihak ketiga yang dirugikan memiliki dasar hukum untuk menempuh upaya hukum represif secara administratif, perdata, maupun pidana.
References
Buku
Ahmad Fikri Assegaf. (2014). Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bima Ilmu.
Rifa’i, I. J. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum.
Santoso, D., & Ali, A. (1989). Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Perpustakaan FH UII, 3025-0579.
Subekti. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Jurnal
Basmah, H., & Priyanto, I. M. D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Pinjaman Online. Jurnal Kertha Desa, 11(4).
Rahma, N. A., Fauzanto, A., & Pranata, K. (2019). _Responsive Law System Of Financial Technology:_ Upaya Rekonstruksi Konsep Penyelesaian Sengketa Peer To Peer Lending. Jurnal Legislatif, 3(2).
Sari, N. P. R. K., & Kusuma, N. L. P. G. S. (2020). Eksistensi Teori Pembuktian _Positief Wettelijk Bewijstheorie_ Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Akses, 12(2).
Seto, A. M., & Nugroho, A. (2022). Analisis Yuridis Klausula Eksenorasi dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT GRAB TEKNOLOGI INDONESIA Dengan Konsumen. Novum: Jurnal Hukum. 151-160.
Shandy, R., & Sari, R. D. P. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1).
Tampubolon, H. R. (2019). Seluk-beluk _peer to peer lending_ sebagai wujud baru keuangan di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2).
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3).
Yuwono, M. S., & Hoesein, Z. A.(2025). Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Retentum, 4(2).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2022/2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023






