PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PPJB RUMAH SUSUN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Nicholas Ardy Wibisana Fakultas Hukum, Universitas Katolik Darma Cendika
  • Retno Dewi Pulung Sari Fakultas Hukum, Universitas Katolik Darma Cendika

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.84

Kata Kunci:

PPJB; Rumah Susun; Klausula Eksonerasi

Abstrak

Penelitian ini membahas isu tentang penggunaan klausula eksonerasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan klausula baku dalam PPJB dimungkinkan sejauh tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan tidak mencederai kehendak para pihak, sebab yang halal dan itikad baik. Konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan klausula baku yang telah dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen. Dalam proses penyusunan perjanjian, konsumen juga perlu melakukan upaya-ypaya preventif dengan membaca isi perjanjian dan memproyeksikan resiko atau implikasi dari sahnya suatu perjanjian

Referensi

Abdulkadir, Muhammad. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Assegaf, Ahmad Fikri. Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. “Angka IKK Nasional 53,23, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak Dan Kewajibannya.” Siaran Pers Kementerian Perdagangan, 2022.

Efendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Surabaya: Prenada Media, 2018.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Hasyim, H.A. Dardiri. Hukum Perikatan Dan Perjanjian. Semarang: UNS Press, 2015.

Kementerian PUPR. “Kementerian PUPR Dukung Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan.” Berita Website Kementerian PUPR, 2022. https://perumahan.pu.go.id/news/kementerian-pupr-dukung-perlindungan-konsumen-bidang-perumahan.

Nasution, AZ. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002.

Purnama, Iqbal Dwi. “Backlog Perumahan Di RI Capai 12,71 Juta, Ini Langkah PUPR Di 2023.” IDX Channel, 2022. https://www.idxchannel.com/economics/backlog-perumahan-di-ri-capai-1271-juta-ini-langkah-pupr-di-2023.

Pusat, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pub. L. No. 20 (2011).

Rosalind, Maria, and Retno Dewi Pulung Sari. “Karakteristik Sistem Pre Project Selling Perumahan Ditinjau Dari Asas Keseimbangan.” Dunia Hukum 7 (2022). http://sister.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/3026.

Sjahdeini, and Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Alfabeta, 2008.

Suryono, and Leli Joko. “Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian.” Jurnal Media Hukum 2 (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, 1999.

Wardiono, Kelik. Perjanjian Baku, Klausul Eksonerasi Dan Konsumen (Beberapa Uraian Tentang Landasan Normatif, Doktrin Dan Praktiknya. Yogyakarta: Ombak, n.d.

Yudhantaka, Lintang. “Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling.” Yuridika 32 (2017).

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Wibisana, N. A., & Sari, R. D. P. . (2024). PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PPJB RUMAH SUSUN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.84

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.