ANALISIS HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL

Penulis

  • Tri Astuti Handayani Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Andrianto Prabowo Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95

Kata Kunci:

Hukum adat, Hukum pidana nasional, Adat-istiadat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan tuk menganalisis kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional. Hukum pidana nasional di Indonesia merupakan kerangka hukum yang mengatur tindak pidana di seluruh wilayah negara. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi dasar hukum pidana utama yang memberikan norma-norma dan sanksi-sanksi untuk berbagai jenis tindak pidana. Metode penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang melakukan penelitian kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini adalah metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber dan jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis data dilakukan secara normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional menciptakan dinamika yang kompleks dan bervariasi tergantung pada pendekatan dan kebijakan hukum suatu negara. Secara umum, hukum pidana adat memiliki kedudukan yang relatif terpisah dalam hukum pidana nasional, seringkali diakui sebagai bagian dari warisan budaya dan tradisi lokal. Namun, tantangan-tantangan muncul dalam mengintegrasikan hukum pidana adat dengan hukum pidana nasional untuk mencapai keseimbangan antara keanekaragaman budaya dan perlindungan hak asasi manusia.

Referensi

Al-Fa’izah, Z, Y.C Rahayu, and N Hikmah. Digital Repository Universitas Jember Digital Repository Universitas Jember. Efektifitas Penyuluhan Gizi Pada Kelompok 1000 HPK Dalam Meningkatkan Pengetahuan Dan Sikap Kesadaran Gizi. Vol. 3, 2017.

Andriati, Syarifah Lisa, Sarah Juni, Techy Gurning, and Debry Yohanna. “Nilai Keadilan Menurut Kajian Filsafat Hukum.” Jurnal Crepido 04, no. 01 (2022): 46–53.

Apriyani, Rini. “Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat.” Jurnal Hukum PRIORIS 6, no. 3 (2018): 227–246.

Arifin, Setya Indra. “Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023): 29–42.

Destiani, Cindy, Angella Floistan Lumba, Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, and Raden Ayu Rani Mutiara Dewi. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 6 (2023): 427–441.

Firdaus. F, M. Waritsul, and Radiyatam Mardiah. “International Law: Existence in International Dispute Settlement Efforts as a Symbol of Peace in the International Community.” Muhammadiyah Law Review 7, no. 2 (2023): 24.

Flora, Henny Saida. “UBELAJ, Volume 3 Number 2, October 2018 | 142.” Ubelaj 3, no. 2 (2018): 145–155.

Harahap, Asliani. “Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat.” Jurnal Edutech 4, no. 2 (2018): 1–9. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/2268.

Harefa, Arianus. “Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 99–116.

Harefa, Safaruddin. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” University Of Bengkulu Law Journal 4, no. 1 (2019): 35–58.

Hatta, Moh. “Prospek Pemberlakuan RKUHP Pasca Disahkan Menjadi Undang-Undang Dalam Perspektif Maqasid Syariah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 2 (2022): 248–262.

Jerabu, A. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Desa Colol Kecamatan ….” Jurnal Magister Ilmu Hukum (2014). http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/6154.

Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 837–844.

Manarisip, Marco. “Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional.” Lex Crimen 1, no. 4 (2012): 39.

Melati, D P. “Refungsionalisasi Hukum Pidana Adat Lampung Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal” (2022). http://digilib.unila.ac.id/60116/%0Ahttp://digilib.unila.ac.id/60116/3/DISESTASI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf.

Mulyani, Sri. “Penyelesain Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 3 (2017): 337.

Nainggolan, Samuel Dharma Putra, Jamalum Sinambela, Edison Donauli Simbolon, and Kholilur Rahman. “Harmonisasi Hukum Pidana Adat Batak Toba Dengan Sistem Hukum Pidana Nasional.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 6, no. 1 (2023): 46–59.

Nurhaniffa, Annida, and Warli Haryana. “Penerapan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Mempertahankan Budaya Kampung Adat Cireundeu Di Era Modernisasi.” Jurnal Cendekia 16, no. 1 (2022): 17–24. https://cendekia.soloclcs.org/index.php/cendekia/article/view/714.

Pawennei, Mulyati, and Abdul Qahar. “Penyelesain Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. 2 (2022): 143. http: pasca-umi.ac.id/indez.php/jlg.

Pitriani, Ni Rai Vivien. “Tradisi ‘Ngayah’ Sebagai Wadah Komunikasi Masyarakat Hindu Perspektif Pendidikan Humanis-Religius.” Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Sosial Budaya 15, no. 2 (2020): 157–169.

Purba, Asra Idriyansyah. “Peranan Marga Terhadap Kerukunan Beragama Pada Masyarakat Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.” ENGGANG: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya 3, no. 1 (2022): 45–56.

Samsul, Inosentius. “Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Negara Hukum 5, no. 2 (2014): 127–142.

Siahaan, Maruarar. “Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah Dan Tantangan.” Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2016): 009.

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 83.

Syaufi, Ahmad. Perkara Pidana Keadilan Restoratif, 2020.

Tatiane Machado. “Kajian Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Universitas Nusantara PGRI Kediri 549, no. 2 (2017): 40–42.

Tungkagi, Donald, and Muhammad Adlin Sila. “Baku Tolong, Torang Samua Basudara: Modal Sosial Dan Titik Temu Dalam Mengelola Keragaman Etnoreligius Di Wilayah Transmigrasi Dumoga, Sulawesi Utara.” Harmoni 21, no. 1 (2022): 1–24.

Wahyuningsih Yulianti, Sri. “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Amnesti: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2022): 17. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1.1399.

Widayati, Lidya Suryani. “Pemenuhan Kewajiban Adat Sebagai Pidana Tambahan Dalam RUU KUHP.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 20, no. 3 (2013): 362–385.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Handayani, T. A., & Prabowo, A. (2024). ANALISIS HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.