PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGENDALI DATA PRIBADI TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA INDONESIA

Authors

  • Fransiscus Xaverius Watkat Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Muhammad Toha Ingratubun Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Muhammad Hafiz Ingsaputro Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Arie Tri Hartantyo Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.175

Keywords:

Data Pribadi, Pentanggungjawaban Pidana, Pengendali Data Pribadi

Abstract

Data Pribadi merupakan hak pribadi atau privasi yang wajib dilindungi oleh Pengendali Data Pribadi, baik itu bersifat orang perorangan dan/atau badan hukum. Namun dalam prakteknya masih saja terjadi kebocoran Data Pribadi Warga Negara yang dikelola oleh Pengendali Data Pribadi akibat dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan pengelolaan pengendali data pribadi terhadap sistem keamanan aplikasi yang digunakan dalam pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia.

Hasil penelitian menunjukan bahwa, walaupun telah ada aturan hukum yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022. Namun, dalam konteks pertangungjawaban pidana, dalam UU Perlindungan Data Pribadi tidak terdapat satu pasal pun yang dapat dijadikan dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Pengendali Data Pribadi akibat dari kesalahan dalam pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia, sebagaimana kewajiban yang diamatkan dalam Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 UU Perlindungan Data Pribadi.

References

Buku:

Andi Sofyan Dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makasar.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, PT Citra Aditya, Bandung

Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Antara Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

David H. Flaherty, 1989, Protecting Privacy In Survellance Societies, University of North Caroline Press, US.

Dwidya Priyatno, 2017, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislatif, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Fransiscus X.Watkat.,et.all, 2023, Hukum Pidana Anak; Pertanggung jawaban Pidana Anak (Criminal Responsibility Of A Child), Get Press Indonesia, Padang.

Lukman Hakim, 2020, Azas-Azas Hukum Pidana, Deeppublish Publiser, Yogyakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung.

Muladi Dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Sianturi.S.R 1988, Asas-Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia, Alumni Ahaem, Jakarta.

Sudarto, 2018, Hukum Pidana I, Cetakan Kelima, Edisi Revisi, Yayasan Sudarso, Semarang.

Teguh Prasetyo, 2010. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Cetakan Pertama,Nusa Media, Bandung.

Wahyudi Djafar Dan Asep Komarudin, 2014, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, ELSAM, Jakarta.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi;

Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Jurnal, Media Online :

F.X Watkat, et.all, Perlindungan Data Pribadi Melalui Penerapan Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol.5 No. 1 April 2024. Diakses 30 September 2024.

Ghita Intan, Pusat Data Nasional Diretas, Pakar: Pemerintah Tak Perna Belajar Dari Kesalahan, https://www.voaindonesia.com, 02/07/2024. Diakses 2 Oktober 2024.

Intan Rakhmawaty, Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hecker, https://www.cnbcindonesia.com, 27/07/2024, Diakses 02 Oktober 2024.

Metro Tempo, Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 juta Data NPWP diretas Bjorka, siapa tanggungjawab, https://www.metro.tempo.co/ read/1919285/ diakses 01 Oktober 2024.

Rosodi SD, “Implikasi Penerapan program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi”, Arena Hukum, Vol.9 No.3, Hal. 403-420, Diakses 1 Oktober 2024.

Published

2024-11-01

How to Cite

Watkat, F. X. ., Ingratubun, M. T., Ingsaputro, M. H. ., & Hartantyo, A. T. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGENDALI DATA PRIBADI TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA INDONESIA. Ius Publicum, 5(2), 177–198. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.175

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.