PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN UDARA AKIBAT INDUSTRI PELEBURAN LIMBAH DAUR ULANG ALUMINIUM

Penulis

  • Made Wipra Pratistita Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.90

Kata Kunci:

pencemaran udara, hukum lingkungan, limbah daurulang aluminium

Abstrak

Aluminum merupakan logam yang dipergunakan sebagai bahan dasar pembuatan produk peralatan kebutuhan manusia. Produk berbahan aluminium yang tidak dipergunakan sering kali menjadi sampah atau limbah yang dapat didaur ulang. Pendaurulangan limbah aluminium dilakukan dengan cara peleburan. Proses peleburan aluminium tentunya menghasilkan buangan gas yang apabila dilepas ke alam bebas berdampak pada menurunya kualitas udara bersih. Penelitian ini membahas sejauh mana perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap perilaku industri peleburan aluminium yang membuang limbah gas hasil peleburanya ke alam bebas jika dilihat dari peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber hukum dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan hukum lingkungan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan artikel mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Kesimpulan yang didapatkan dalam tulisan ini yaitu pembuangan gas hasil peleburan limbah aluminium yang melewati standar baku mutu udara dapat dilakukan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi

Artikel Jurnal

Adeosun, Sekunowo, O.I, Taiwo, O.O., Ayoola,W.A., Machado, A. 2014. Physical and

mechanical properties of aluminum dross Samson Oluropo Advances in

Materials 3(2), 6-10.

Attia, N., Hassan, K.M., Hassan, M.I. 2018. Environmental Impacts of Aluminum Dross

After Metal Extraction. The Minerals, Metals & Materials Series. Springer, Cham,

–1161. https://doi.org/10.1007/978-3-319-72284- 9_151.

Ella Sundari, 2011. Rancang Bangun Dapur Peleburan Aluminium Bahan Bakar Gas.

Palembang : Jurnal Polsri.

Bator, R. J., Bryan, A. D., & Schultz, P. W. (2011). Who Gives a Hoot?: Intercept

Surveys of Litterers and Disposers. Environment and Behavior, 43(3), 295–315.

https://doi.org/10.1177/0013916509356884.

Holywell, J.G., and R. Breault, “An Overview of Useful Methods to Treat, Recover or

Recycle Spent Potlining.” JOM, Vol. 65, 2013, pp. 1,441–1,451

Shen, H., Liu., Ekberg, C., Zhang, S. 2021. Harmless disposal and resource utilization

for secondary aluminum dross: A review. Science of the Total Environment 760,

https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2020.143968

Tsakiridis. P.E. 2012. Aluminium salt slag characterization and utilization – A review.

Journal of Hazardous Materials 217–218, 1–10.

https://doi.org/10.1016/j.jhazmat.2012.03.052.

Winarno, Joko.. Rancang Bangun Tungku Peleburan Aluminiium Berbahan Bakar

Padat Dengan Sistem Aliran Udara Paksa. Yogyakarta.Jurnal teknik Janabadra.

Xiao, Y., Reuter, M.A., Boin, U. 2005. Aluminium Recycling and Environmental Issues

of Salt Slag Treatment. Journal of Environmental Science and Health 40, 1861–

http://dx.doi.org/10.1080/10934520500183824.

Buku Teks

Irwansyah, (2023), Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel,

Yogyakarta : Mirra Buana Media.

Jimly Asshiddiqie (2010), Green Constitution : Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Rajawali Pers

Machmud, S, (2012), Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Persfektif

Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Masrudi Muchtar, 2016, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan

Perkembangan Pemikiran), Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

Marhaeni Ria Siombo, (2012), Hukum Lingkungan Dan Pelaksanaan Pembangunan

Berkelanjutan Di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia.

Natangsa, Surbakti, 2015, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiris, Teori dan

Kebijakan, Yogyakarta : Genta Publishing

Otto Soemarwoto, (1995), Pengolahan Sumber Daya Air, Bandung: Lembaga Ekologi

UNPAD.

Sonny Keraf, (2010), Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Kanisius.

Takdir Rahmadi, (2011), Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta : PT. RajaGrafindo

Persada.

Zefanya B. P Samosir,2015, Konsep Denial of Justice Dalam Arbitrase Internasional,

Bandung : CV.Keni Media.

Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan

PSLB3. 2019. “Laporan Statistika Tahun 2019” Direktorat Jenderal Pengelolaan

Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya. Jakarta diakses dari :

https://pslb3.menlhk.go.id/portal/publikasi

PERATURAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan

dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 32

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Lembar Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 333

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2020 tentang

Indeks Standar Pencemar Udara, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 774

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor

P.14/menlhk/setjen/kum.1/7/2020 Tahun 2020 Tentang Indeks Standar

Pencemar Udara Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 774

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Pratistita, M. W., & Triadi, I. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN UDARA AKIBAT INDUSTRI PELEBURAN LIMBAH DAUR ULANG ALUMINIUM. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 55–71. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.90

Artikel Serupa

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.