SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH: DAMPAK MUNCULNYA MAFIA TANAH

Penulis

  • Vani Wirawan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v1iI.74

Abstrak

Mafia tanah dapat mengganggu ketertiban hukum dan menghambat pembangunan, karena kejahatan yang dilakukannya termasuk kasus pertanahan yang berdimensi luas yang mengakibatkan sengketa, konflik, dan perkara tanah dan ruang yang mempunyai ekonomis tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak sengketa tanah dan konflik tanah terhadap munculnya mafia tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis pendekatan socio-legal. Penelitian ini menghasilkan bahwa keberadaan kasus pertanahan yakni sengketa tanah dan konflik tanah menimbulkan kesan bahwa tanah yang diharapkan sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seakan-akan telah beralih menjadi sumber pemicu timbulnya sengketa dan konflik bagi masyarakat yang didalamnya ada kejahatan mafia tanah, dimana masyarakat itu sendiri sebagai korban. Realita jumlah dan perkembangan sengketa tanah dan konflik tanah merupakan dampak terhadap eksistensi mafia tanah.

Referensi

Abdurrahman. “Konflik Pertanahan Di Indonesia Dan Alternatif Penyelesaiaannya.” In Makalah Disampaikan Pada Acara Seminar Tentang Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional, 2-3. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, 2011.

Alisjahbana, Armida S. “Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nasional.” In White Paper, Cet. I., 6. Jakarta: Bappenas, 2013.

Atmasasmita, Romli. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geen Straft Zonder Schuld. Cet. I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

ATR/BPN, Kementerian. “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.” Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 2020.

———. “Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Mafia Tanah.” Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 2018.

———. “Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2020.” In Bahan Penyampaian Dirjen VII Rakernas Kementerian ATR/BPN, Cet. I., 1-35. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 2020.

Bandiera, Oriana. “Land Reform, the Market for Protection, and the Origins of the Sicilian Mafia: Theory and Evidence.” Journal of Law, Economics, and Organization Volume 19, no. 1 (2003): 218-244. https://doi.org/10.1093/jleo/19.1.218.

Beja. “Penanganan Mafia Tanah.” In Seminar Bedah Kasus Pertanahan Dengan Tema “Penanganan Mafia Tanah.” Sleman: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2019.

Budhiawan, Haryo, Sarjita, and Yohanes Supama. “Pemetaan Karakter Dan Tipologi Konflik Pertanahan Serta Solusinya Di Indonesia.” In Dian Aries Mujiburohman (Editor), Praktik Kebijakan Program Strategis Nasional, Kendala Dan Peluang (Hasil Penelitian Sistematis Dan Strategis Stpn Tahun 2020), 113-142. Sleman: STPN Press, 2020.

Creutzfeldt, Naomi, Marc Mason, and Kirsten McConnachie. “Socio-Legal Theory and Methods: Introduction.” In Naomi Creutzfeldt, Marc Mason and Kirsten McConnachie (Edited), Routledge Handbook of Socio-Legal Theory and Methods, First Publ. New York: Routledge Taylor and Francis Group, 2020. https://doi.org/10.4324/9780429952814.

Daimon. “Criminal Law in the Land Sector ( Case Study in South Sumatra Regional Police ).” Journal of World Conference Volume 2, no. 3 (2020): 57–62. https://doi.org/10.29138/prd.v2i3.237.

Daniele, Gianmarco, and Marco Le Moglie. “Organized Violence: The Mafia.” In Carol A. Ireland, Michael Lewis, Anthony C. Lopez and Jane L. Ireland (Edited), The Handbook of Collective Violence Current Developments and Understanding, First Publ., 246-257. New York: Routledge Taylor and Francis Group, 2020. https://doi.org/10.4324/9780429197420-23.

Detik. “Mafia Tanah.” https://www.detik.com/tag/mafia-tanah, 2020.

Djalil, Sofyan A. “Peran Kementerian ATR/BPN Dalam Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah.” In Seminar Nasional Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah, 5–10. Jakarta: Ikatan Alumni S3 dan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

Eman, Angga. B. Ch. “Penyelesaian Terhadap Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional.” Lex et Societatis Volume 1, no. 5 (2013): 28-40. https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3171.

Gayati, Mentari Dwi. “Kementerian ATR Deteksi 60 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2019.” Https://Www.Antaranews.Com/Berita/1108816/Kementerian-Atr-Deteksi-60-Kasus-Mafia-Tanah-Sepanjang-2019. October 11, 2019.

Ginting, Darwin. “Policies on Prevention and Eradication of Land Mafia: Agrarian Reform in Indonesia.” Utopía y Praxis Latinoamericana: Revista Internacional de Filosofía Iberoamericana y Teoría Social Volume 2 (2020): hlm. 255-263. https://doi.org/10.5281/zenodo.3809387.

Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 1, no. 1 (2012): 175-186. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.105.

Kartika, Dewi. “Laporan Konflik Agraria 2020.” In Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Pandemi Covid-19 Dan Perampasan Tanah Berskala Besar, Cet. I., 17-20. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2020.

Koca, Burcu Toǧral. “Bordering Practices across Europe: The Rise of ‘Walls’ and ‘Fences.’” Migration Letters Volume 16, no. 2 (2019): 183-194. https://doi.org/10.33182/ml.v16i2.559.

Kunu, Andi Bustamin Daeng. “Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah.” Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6, no. 1 (2012): 1-10. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.343.

Lambin, Eric F, and Patrick Meyfroidt. “Global Land Use Change , Economic Globalization , and the Looming Land Scarcity.” Proceedings of the National Academy of Sciences Volume 108, no. 9 (2011): 3465–3472. https://doi.org/10.1073/pnas.1100480108.

Lengkong, Feibe Youla. “Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.” Lex Privatum Volume VII, no. 4 (2020): 107-116. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3011.

Limbong, Bernhard. Konflik Pertanahan. Cet. I. Jakarta: Pustaka Margareta, 2012.

Miles, Matthew B., and A Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Cet. I. Yogyakarta: UII Press, 1992.

Mudjiono. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 14, no. 3 (2007): 458-473. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss3.art6.

Putri, Cantika Adinda. “Mafia Tanah Beraksi Lagi, Korbannya Orang-Orang Kaya.” Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20200214085154-4-137832/Mafia-Tanah-Beraksi-Lagi-Korbannya-Orang-Orang-Kaya. 2020.

Raharjo, Satjipto. Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum. Cet. I. Malang: Bayumedia Publishing, 2009.

Rakopoulos, Theodoros. “The Shared Boundary: Sicilian Mafia and Antimafia Land.” Journal of Modern Italian Studies Volume 25, no. 5 (2020): 528–44. https://doi.org/10.1080/1354571X.2020.1830526.

Roeroe, Sarah D.L. “Penegakan Hukum Agraria Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Proses Peradilan.” Jurnal Hukum Unsrat Volume 1, no. 6 (2013): 100-113.

Schiff, David N. “David N. Schiff, “Socio-Legal Theory: Social Structure and Law.” The Modern Law Review Volume 39, no. 3 (1976): 287–310. https://doi.org/10.1111/j.1468-2230.1976.tb01458.x.

Simanjuntak, Enrico. “Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan Di Peradilan Tata Usaha Negara.” Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan Volume 3, no. 2 (2017): 171-187. https://doi.org/10.31292/jb.v3i2.123.

Thalib, Hambali. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Cet. II. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Tri, Rahma. “Waspada, Begini Ragam Modus Operandi Mafia Tanah.” Https://Bisnis.Tempo.Co/Read/1312396/Waspada-Begini-Ragam-Modus-Operandi-Mafia-Tanah. 2020.

Utami, Westi. “Ketersediaan Tanah Bagi Masyarakat Rawan Bencana.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, no. 40 (2014): 663–679. https://doi.org/10.31292/jb.v0i40.197.

Wehrmann, Babette. Land Conflicts: A Practical Guide to Dealing with Land Dispute. First Publ. Eschborn, Germany: Deutsche Gesellschaft, 2008.

Wiradi, Gunawan. Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria Dan Penelitian Agraria. Cet. I. Sleman: STPN Press, 2009.

Wirawan, Vani. “Akar Masalah Maraknya Mafia Tanah.” Al YAZIDIY: Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Pendidikan Volume 1, no. 2 (2019): 35-43. https://doi.org/10.55606/ay.v1i2.526.

Unduhan

Diterbitkan

20-11-2020

Cara Mengutip

Wirawan, V. (2020). SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH: DAMPAK MUNCULNYA MAFIA TANAH. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(I), 98–108. https://doi.org/10.55551/jip.v1iI.74