EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II JAYAPURA

Penulis

  • Winna Amelia A. Senandi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
  • Thresia Hilda M.Y. Krey Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.81

Abstrak

Penelitian dengan judul “Efektifitas Pelaksanan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Jayapura” dilakukan di Jayapura. Tujuan penulisan adalah Untuk Mengetahui bentuk pelaksanaan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura.Untuk Mengetahui Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif empiris.

Hasil dari penelitian menunjukan Bentuk Pelaksanaan Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura adalah Bentuk Pelaksanaan pembinaannya digolongkan ke dalam dua bentuk yaitu: (1) Fisik/jasmani, seperti olahraga seperti senam, bulu tangkis, tenis meja, sepak bola, futsal, (2) Sosial: Menerima kunjungan dari keluarga; (3) spiritual (kerohanian); (4) Kesadaran berbangsa dan bernegara; (5) Kemampuan intelektual/ kecerdasan; (6) Program Pembinaan keterampilan (menari, bermain musik, melukis, menyanyi, puisi)  (7) Program kemandirian misalnya dalam bentuk berkebun, peternakan atau perikanan, pertukangan, otomotif dan kerajinan tangan. Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Pembinaan Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura adalah Dari segi pemenuhan hak anak dalam hal Pendidikan, Keterbatasan Sarana dan fasilitas pembinaan, Kualitas program pembinaan, Rendahnya Tingkat kedisiplinan, Petugas (SDM), Lokasi LPKA yang Jauh, Kendala air bersih dan jaringan internet, Anggaran yang tersedia terbatas (Masalah dana), Ketiadaan Dokter yang bertugas di Klinik LPKA, dan Kurangnya psikolog anak

Akhirnya, Pola pembinaan terhadap anak harus benar-benar dilaksanakan dan didasarkan pada peraturan yang berlaku dengan memenuhi segala bentuk hak-hak anak pelaku tindak pidana.

Referensi

Buku:

Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Jakarta, 1986;

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005;

Mangunhardjana. AM, Kepemimpinan: Teori dan Pengembangannya. Kanisius. Yogyakarta, 1986;

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris: Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015;

P.A.F Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1984;

Prof. Dr. Widodo, S.H, M.H, Prisonisasi Anak Nakal Fenomena Dan Penanggulangannya, Aswajaya Pressindo, Jogjakarta, 2011;

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Judimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990;

Simanjuntak, B., I. L Pasaribu, Membina dan Mengembangkan Generasi Muda, Tarsito, Bandung, 1990;

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981;

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2007;

Perundang-Undangan:

UU Nomor 11 Tahun 1912 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat;

Permenkumham Nomor M.HH-0OT.01.01 Tahun 2010;

Internet :

http://www.proseshukum.com/lembagapembinaan-khusus-anak-lpka.html,

http://www.artikata.com/arti.pembinaan;

http//:pn.jayapura.go.id/home/link/20170810061009879063803598bf8c1683cd.html/Laporan Tahunan Tahun 2021 dan 2022

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narapidana. https://kbbi.web.id;

Yuliyanto dkk, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, diakses dari http://sipkumham. balitbangham. go.id/assets/img

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Senandi, W. A. A., & Krey, T. H. M. . (2024). EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II JAYAPURA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 26–40. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.81