UPAYA POLSEK KAWASAN PELABUHAN LAUT JAYAPURA DALAM MENEKAN PENYEBARAN MIRAS MELALUI JALUR LAUT DI PELABUHAN JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.50Kata Kunci:
Upaya, Penyebaran Miras, Jalur Laut.Abstrak
Banyaknya jalan untuk memasukkan miras ke Kota Jayapura salah satu nya jalur laut di pelabuhan Jayapura melalui kapal pelni dan kapal perintis, para pedagang miras ini memanfaatkan jalur laut karena murahnya jasa pengiriman dan kurang ketatnya pengawasan dan juga mudahnya akses kapal keluar masuk di Jayapura, karena hal itulah yang membuat para pedagang miras ini semakin banyak di Kota Jayapura dan peredaran miras tiap tahunnya semakin tinggi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti persoalan ini yaitu untuk mengetahui upaya Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura menekan penyebaran miras melalui jalur laut di pelabuhan Jayapura dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam menekan penyebaran miras melalui jalur laut di pelabuhan Jayapura. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan penelitian yuridis empiris, yang menganalisis permasalahan mengenai upaya pengendalian dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol di kota Jayapura dengan menggabungkan data-data sekunder dengan data-data primer yang ada di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan dan menambah wawasan pengetahuan di bidang hukum yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol dan memberikan gambaran yang nyata mengenai penanganan, pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol.
Referensi
Chairul Huda. 2015. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dewi, A. L., & Tahir, M. 2021, Penerapan Edukasi Hukum kepada Masyarakat terhadap Bahaya Minuman Keras Beralkohol di Kota Kendari. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 1 (3), 148-153
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M. Ali Zaidan. 2016. Kebijakan Kriminal, Jakarta : Sinar Grafika.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol
Soerjono Soekanto, 1986, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali.
Soerjono Soekanto, 1986, Peranan dan Status Sosial, Jakarta: CV. Rajawali.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia.






