URGENSI KESADARAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP BERLANDASKAN QS. AL-A’RAAF AYAT 56

Penulis

  • Muhammad Khaidir Kahfi Natsir

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.410

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum Lingkungan; Perlindungan Lingkungan; Undang-Undang Cipta Kerja; QS. Al-A’raf, Kebijakan Lingkungan.

Abstrak

Tulisan ini membahas pentingnya kesadaran hukum lingkungan hidup di Indonesia, dengan merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 56, yang menekankan larangan berbuat kerusakan di bumi. Penelitian ini mengkaji hubungan antara kesadaran lingkungan dan pengaturan hukum yang ada, serta dampaknya terhadap perlindungan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana kesadaran lingkungan dapat mempengaruhi kebijakan dan regulasi yang ada, terutama setelah disahkannya UU Cipta Kerja yang dianggap melemahkan perlindungan lingkungan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal partisipasi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kesimpulan yang diambil adalah perlunya peningkatan kesadaran hukum lingkungan dalam masyarakat serta evaluasi terhadap kebijakan yang ada untuk memastikan keberlangsungan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Referensi

A’an Efendi. 2018. Hukum Pengelolaan Lingkungan. Indeks; Jakarta.

Assiddiqie, Jimly. 2009. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers; Jakarta.

Atmaja, I Dewa Gede. 2011. Demokrasi HAM dan Konstitusi, Cetakan Pertama, Setara Press; Malang.

Danusaputro, St, Munajat. 1984, Bunga Rampai Binamulia Hukum & Lingkungan, Binacipta, Bandung.

Fadhil, Moh. Dkk. 2016. Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press; Malang.

ICEL-Indonesia Center of Environmental Law, Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam,6 Oktober 2020.

Kusnadi, Hardjasoemantri. 1990, Hukum Tata Lingkungan , Edisi Ke-5, Cet. Ke 7, Gadjah Mada University Press; Yogyakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1975. Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pemikiran dan Saran. Binacipta; Bandung.

Pramudianto, Andreas. 2017. Hukum Lingkungan Internasional, Rajawali Pers; Depok.

Sumarwoto, Otto. 1994. Ekologi Lingkungan dan Pembangunan. Penerbit Djambatan; Jakarta.

Syarif, Laode M. & Andri G. Wibisana. “Menyelamatkan Ibu Kehidupan” Catatan Editor dalam buku Hukum Lingkungan Teori, Legislasi, dan Studi Kasus.

Stewart Richard and James E Krier. 1978. Environmental Law and Policy (New York Rhe Bobbs Merril co.Inc.; Indianapolis.

Wahid, Yunus. 2018. Pengantar Hukum Lingkungan. Kencana; Jakarta.

Jurnal

Sutoyo. Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup, 194 ADIL : Jurnal Hukum Vol. 4 No.1

Muhammad Khaidir Kahfi Natsir, & Nurul Chaerani Nur. (2024). Sinergi Antara Prinsip Konstitusi Hijau dan Praktik Demokrasi Hijau Implikasi Hukum untuk Keberlanjutan Lingkungan. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(4), 196–209.

Muhammad Khaidir Kahfi Natsir, & Ayub Jose Luhut Parulian Simanjuntak. (2024). Pengelolaan Taman Wisata Alam Ditinjau dari Aspek Hukum Lingkungan. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 413–425.

Muhammad Khaidir Kahfi Natsir. (2025). Analisis Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 3(1), 141–162.

Muhammad Khaidir Kahfi Natsir. (2024). Mewujudkan Perlindungan Anak yang Berkelanjutan: Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jurnal Juris Humanity, 3(2), 39-49.

Dwight Nusawakan, & Muhammad Khaidir Kahfi Natsir. (2025). Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana dalam Bidang Ketenagakerjaan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 4(1), 84–96.

Annisa Fitriah Mudassir, & Muhammad Khaidir Kahfi Natsir. (2024). Integrasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Jayapura. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(4), 268–292.

Online

https://leip.or.id/diskusi-publik-izin-lingkungan-hidup-uu-ciptaker/

https://akurat.co/tafsir-qs-ar-rum-ayat-41-kerusakan-di-bumi-disebabkan-ulah-manusia.

Unduhan

Diterbitkan

29-04-2025

Cara Mengutip

Natsir, M. K. K. (2025). URGENSI KESADARAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP BERLANDASKAN QS. AL-A’RAAF AYAT 56. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 118–135. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.410

Artikel Serupa

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.