PRAPENUNTUTAN DALAM PRAKTEK PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK TIPIKOR KEPOLISIAN RESORT NABIRE

Penulis

  • Eren Arif Budiman Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Yulianus Pabassing Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.52

Kata Kunci:

Pemeriksaan Perkara; Prapenuntutan; Korupsi.

Abstrak

Penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, belum mengalami perubahan yang signifikan. Berdasarkan  “Indeks  Persepsi  Korupsi  (corruption perception Index) Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency Internasional, tiga tahun terakhir yakni tahun 2019 berada pada skala nilai 40, tahun 2020 mengalami penurun pada angka 37 dan pada tahun 2021 berada pada angka 38 dari skala 0–100, menempatkan posisi Indonesia barada pada urutan 96 dari 186 negara di dunia, sedangkan pada tinggat ASEAN posisi Indonesia berada pada peringkat ke-5, masih jauh berada dibawah negara Singapura dengan nilai IPK 85, Brunei Darusalam dengan IPK 60, Malaysia dengan IPK 51 dan Timor Leste dengan IPK 40. Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yaitu untuk mengetahui tentang praktek prapenuntutan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Nabire dan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang menjadi kendala dalam praktek prapenuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Nabire. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang bersumber dari data pustaka atau data sekunder, (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder), khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sikronisasi dengan judul dan rumusan  masalah. Peneltian ini diharapkan memberikan manfaat bagi bagi aparat penegak hukum khususnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian maupun kejaksaan agar dapat menjalankan fungsi koordinasi dalam praktek prapenututan berkenaan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Referensi

Alexander Marwata, KPK Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi Di Papua, https://www . berita.com/kabar/24/read/2021/11/04/, diakses 15 Februari 2022.

Alexsander Marwata, Wakil Ketua KPK, https://www. suarasurabaya.net/2021/per-juni-2021-kpk-sudah-menekel-1291-kasus-korupsi, diakses 10 Februari 2022. Lihat juga https://www.ccnindonesia.com/nasional/202110419190432/kpk-koreksi-data-icw, diakses 10 Februari 2022.

Aman Sumantri, 2013, Materi Pra Penuntutan Untuk PPPJ Tahun 2013, Jakarta: Badan Diklat Kejaksaan RI.

Firli Bahuri, Diduga ada 10 Kasus Korupsi Besar di Papua, Proses Pemeriksaan Sedang Berlangsung https://www.nasional.kompas.com/read/2021/05/20/22422301, diakses 15 Februari 2022.

KPK, Daftar Instansi Yang Paling Banyak Lakukan Tindak Pidana Korupsi selama Tahun 2021, https://www.databoks.katadata.co.id/datapubliish/2021/11/18, diakses 10 Februari 2022

KUHAP dan Penjelasannya, 2004, edisi lengkap, Permata Press.

Mahfud MD. KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Di Papua, https://www. nasional.tempo.co/read/1464256/kpk-usut-kasus-dugaan-korupsi-di-papua, diakses 15 Februari 2022.

Pasal 11 UU KPK selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang: 1). melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;; 2). mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau dan 3). menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Reza Pahlevi, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2021, Lihat juga Dimas Jarot Bayu, Indek Persepsi Korupsi Asia Tenggara Tahun 2021, dalam https:// databosk.katadata.co.id/datapublish/2022/01/26/indeks-persepsi-korupsi, Diakses 12 Februari 2022.

Romly Atasasmita, 2003, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta : Kencana, hlm 53. Lihat juga, Romly Atasasmita, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Wawan Muhwan Hariri, 2012, Penghantar Ilmu Hukum, Bandung : Pustaka Setia.

Unduhan

Diterbitkan

18-04-2023

Cara Mengutip

Budiman, E. A., & Pabassing, Y. (2023). PRAPENUNTUTAN DALAM PRAKTEK PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK TIPIKOR KEPOLISIAN RESORT NABIRE. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 51–67. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.52

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama