KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.166Abstrak
Abstrak:
Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kekuasaan untuk menjalankan kewenangannya , dalam hal kemajuan dan perkembangan daerahnya. Pemda memiliki kewenangan sepenuhnya, yang mana mereka berhak untuk membuat dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwasanya materi muatan dalam Perda yakni untuk penyelenggaraan otonomi serta tugas pembantuan. Aturan tersebut juga dibuat untuk menampung aspirasi serta kondisi khusus di daerah, termasuk pula sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan di atasnya.
Saat otonomi daerah diberlakukan, peraturan daerah (perda) mulai dibentuk oleh setiap daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tidak jarang, muncul peraturan daerah kontroversial karena ego sektoral dengan euforia pengimplementasian otonomi secara totalitas. Dalam waktu singkat euforia itu dimanifestasikan oleh elite lokal ke dalam aturan-aturan hukum yang cenderung bersifat elitis. Meski demikian, dewasa ini persoalan Perda tidak hanya terkait materinya namun merebak pada ranah pilihan ideologi yang menjadi landasannya yakni peraturan daerah syariah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau Kedudukan Peraturan Daerah Syariah Dalam Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Nasional Di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa Kedudukan Peraturan Daerah Syariah mendapat Kontrovesi di kalangan masyarakat.
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Perda Syariah, PerUU Nasional
Referensi
Buku :
A Zarkasi, “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan,” t.t.
Achir, dan Kamba, Nanang Meiske, “Peraturan Daerah Bernuansa Syariah Dan Hubungannya Dengan Pelaksanaan Tugas Serta Kewajiban Pemerintah Daerah,” t.t.
Dian Bakti Setiawan, “Keberadaan Dan Penerapan Perda Syariah Sebagai Perundang-Undangan Pada Tingkat Daerah,” Soumatera Law Review 1, no. 1 (8 Mei 2018): 67, https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3327.
Erfina Fuadatul Khilmi, “Pembentukan Peraturan Daerah Syariah dalam Perspektif Hukum Tata Negara Pascareformasi,” Lentera Hukum 5, no. 1 (7 Mei 2018): 43, https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.7263.
Reisa Malida, 2022, Restrukturisasi Peraturan di luar hierarki perUU berdasarkan perspektif hierarkhi stufenbau theory di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Lampung,” t.t.
Jurnal & Skripsi :
M. Yasin Al Arif dan Panggih F. Paramadina, “Konstitutionalistas Perda Syariah di Indonesia dalam Kajian Otonomi Daerah,” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2 Juni 2021): 49–62, https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8953.
Nur Chanifah Saraswati dan Encik Muhammad Fauzan, “Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Syariah Di Indonesia” 1 (2019).
Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Wasisto Raharjo Jati, “Permasalahan Implementasi Perda Syariah dalam Otonomi Daerah,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 2 (23 Desember 2013): 305–18, https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.571.
Undang-undang :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan






