PANDANGAN HUKUM ATAS ANCAMAN DEBT COLLECTOR PINJAMAN ONLINE YANG AKAN MENYEBARLUASKAN DATA PRIBADI

Penulis

  • Abdul Gani Madjid -

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.274

Kata Kunci:

Kata Kunci: Pinjaman Online, Debt Collector, Perlindungan Data Pribadi, Ancaman Hukum

Abstrak

Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di era digital memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.Namun, fenomena ini diiringi dengan praktik penyalahgunaan data pribadi oleh debt collector, yang sering kali mengancam akan menyebarluaskan data peminjam sebagai bentuk intimidasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak privasi warga negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan debt collector dalam perspektif hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) dan KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, studi kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman penyebaran data pribadi merupakan tindak pidana dan melanggar hak privasi peminjam. Sanksi pidana dan administratif dapat dikenakan kepada pelaku, namun lemahnya penegakan hukum masih menjadi tantangan utama.Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan oleh OJK, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran oleh debt collector.

Referensi

Jurnal:

Abrianti, S., Anggraini, A. M. T., & Probondaru, I. P. (2024). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan). UNES Law Review, 6(4), Article 4. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1926

Dzaky, A. R. A., Kamal, M., & Badaru, B. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Terjadi Di Masyarakat. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), Article 2.

Ilhafa, F., Nur, A. I. N. I., Wijaya, F. F., Destasari, T. P., & Pradnyawan, S. W. A. (2021). Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 0, Article 0. https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1857

Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290

Orlando, G. (2022). EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA.

Sabila, Y., Bustamam, K., & Badri, B. (2019). LANDASAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5929

Saepudin, E. A., Agustiawan, M. N., & Asnawi, A. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KOSUMEN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.46306/rj.v4i1.107

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1), Article 1.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 77/POJK.01/2016

Unduhan

Diterbitkan

18-04-2025

Cara Mengutip

Madjid, A. G. (2025). PANDANGAN HUKUM ATAS ANCAMAN DEBT COLLECTOR PINJAMAN ONLINE YANG AKAN MENYEBARLUASKAN DATA PRIBADI. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 84–93. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.274

Artikel Serupa

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.