DARI NORMA KE REALISASI: KRITIK TERHADAP ABSENNYA JAMINAN FISKAL DALAM PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 4 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.705Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi absennya jaminan fiskal terhadap efektivitas pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hak penyandang disabilitas dikategorikan sebagai hak sosial yang realisasinya memerlukan intervensi fiskal aktif dalam kerangka negara kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perda telah memuat norma perlindungan dan pemenuhan hak secara progresif, pengaturan mengenai pembiayaan masih bersifat umum dan tidak memuat skema jaminan fiskal yang tegas, seperti alokasi minimal anggaran atau mekanisme afirmatif yang mengikat. Ketiadaan jaminan fiskal tersebut menyebabkan implementasi hak sangat bergantung pada kebijakan anggaran tahunan pemerintah daerah melalui APBD, yang bersifat politis dan dinamis. Kondisi ini menimbulkan risiko regulasi simbolik, melemahkan kepastian hukum, serta mengurangi efektivitas norma dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara norma substantif dan desain fiskal yang terstruktur dan berkelanjutan agar perlindungan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada tataran deklaratif, melainkan terealisasi secara nyata dan konsisten sesuai prinsip negara kesejahteraan.
Referensi
Abdussamad, Zamroni, Apripari Apripari, Mohamad Hidayat Muhtar, Ahmad Ahmad, Dolot Alhasni Bakung, and Suwitno Yutye Imran. “Pendekatan Cultural Studies Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Boalemo.” Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 6 (2023): 11518–26.
Abdussamad, Zamroni, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Pattern of Fulfillment of Education Rights of Persons with Disabilities in Indonesia in Inclusive Education Regulation (Critical Study of Law Number 20 of 2003 Concerning the National Education System).” In Unima International Conference on Social Sciences and Humanities (UNICSSH 2022), 672–80. Atlantis Press, 2023.
Amin, Fadillah. Penganggaran Di Pemerintah Daerah. Universitas Brawijaya Press, 2019.
Amin, Muhammad, Wahyunadi, and Baehaqi. Membangun Kapasitas Fiskal Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat. Deepublish, 2024.
Aziz, Yaya Mulyana A, Loso Judijanto, Taufik Firmanto, Brilliani Raras Sakapuspa, Fauziah Larasati, Malisye Christin Sjioen, Fajrin Hardinandar, Ferdyansyah Wicaksono, Tiborius Adii, and Tatang Parjaman. Otonomi Daerah: Menuju 30 Tahun Otonomi Daerah. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Christia, Adissya Mega, and Budi Ispriyarso. “Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia.” Law Reform 15, no. 1 (2019).
Dahlan, Muhammad, and Syahriza Alkohir Anggoro. “Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Sektor Publik: Antara Model Disabilitas Sosial Dan Medis.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 1–48. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.1-48.
Eriranda, Afgha Okza, and Eny Kusdarini. “Makna Welfare State Ditinjau Dari Implementasi Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31, no. 3 (2024): 560–84.
Farhan, Shendy Rahmat, and Asep Suherman. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan 5, no. 4 (2024).
Febrina, Rialita. “Jaminan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Netra Atas Layanan Kenotariatan Berdasarkan Teori Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025).
Itasari, Endah Rantau. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat.” Integralistik 31, no. 2 (2020): 70–82. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/integralistik.v32i2.25742.
Jati, Wasisto Raharjo. “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi.” Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (2012): 743–70. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk947.
Riana, Ana, and Latifah Setyawati. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Disabilitas Di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 5, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v5i2.4664.
Siregar, Hairani. Membangun Jembatan Menuju Kemandirian Penyandang Disabilitas. Prokreatif Media, 2025.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 2007.
Tjandra, W Riawan. Hukum Keuangan Negara. Grasindo, 2006.
Utomo, Nurrahman Aji. “Friksi Pengujian Undang-Undang Dengan Pembentukan Undang-Undang (Urgensi Membuka Pintu Alternatif Dalam Pengujian Undang-Undang)(Judicial Review Friction By Law Making (The Urge Of Providing Alternative Access Of Judicial Review)).” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 4 (2018): 1–17.






