EVALUASI KEBIJAKAN DAN REGULASI SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBANGUNAN DESA RAMAH DISABILITAS

Penulis

  • Riri S Modeong Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.169

Abstrak

Desa Ramah Disabilitas adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman, di mana semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dapat hidup dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggagas dan menjelaskan pentingnya pendekatan Desa Ramah Disabilitas dalam mempromosikan inklusi sosial dan kesetaraan bagi orang-orang dengan disabilitas. Dalam Hal ini Metode yang dilakukan ialah metode penelitian yuridis normative dan empiris. Metode penelitian Yuridis Normative ialah metode yang dilakukan melalui literatur, penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan – bahan Pustaka atau lainnya sedangkan metode penelitian empiris digunakan untuk memperoleh pemahaman praktis tentang implementasi dan efektivitas Desa Ramah Disabilitas di lapangan.. Dalam konteks pembangunan Desa Ramah Disabilitas, partisipasi aktif dan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat setempat, organisasi non-pemerintah, dan orang-orang dengan disabilitas itu sendiri, sangat penting. Kolaborasi yang baik dan pemahaman bersama tentang kebutuhan dan harapan orang-orang dengan disabilitas merupakan landasan yang kuat untuk menciptakan perubahan positif dan mencapai inklusi sosial yang lebih baik. Namun, untuk berhasil mengimplementasikan Desa Ramah Disabilitas, beberapa tantangan harus dihadapi dan solusi harus ditemukan. Beberapa tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang isu-isu disabilitas di masyarakat, keterbatasan sumber daya dan pendanaan, serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi yang memadai. Oleh karena itu, strategi yang komprehensif dan berkelanjutan harus dikembangkan untuk mengatasi hambatan-hambatan ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah melibatkan pemerintah, baik pada tingkat lokal maupun nasional, dalam membangun kebijakan dan regulasi yang mendukung Desa Ramah Disabilitas. Ini melibatkan mengintegrasikan prinsip-prinsip inklusi dan aksesibilitas dalam perencanaan pembangunan desa, serta mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk implementasi program-program Desa Ramah Disabilitas.

Kata Kunci : Desa Ramah Disabilitas, Kebijakan Pemerintah, penyetaraan, Hak Penyandang disabilitas

Referensi

Jurnal

A.Octamaya Teinri Awaru, Dwi Sartika, Jelsita Banna, Rahma, Nurul Muhlisah, Astrid Wahyuni. 2021. Efeiktivitas Pembeirdayaan pada Peinyandang Disabilitas oileih Binaan Deikranasda Goiwa Keicamatan Bointoileimpangan. Jurnal Simki Economic. Vol 4. Hal 23-24.

Alia Harumdani Widjaja, Winda Wijayanti, Rizkisyabana Yulistyaputri. 2020. Peirlindungan Hak Peinyandang Disabilitas dalam Meimpeiroileih Peikeirjaan dan Peinghidupan yang Layak bagi Keimanusiaan.

Antimus Xaveirius Ansfridho, Dody Setyawan. 2019. Efektivitas Pencapaian Kineirja Proigram Peilatihan Bagi Peinyandang Disabilitas. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol 2.

Endah Rantau Itasari. 2020. Perlindungan Hukum teirhadap peinyandang disabilitas di Kalimantan barat. Vol 31.

Mutrofin,ageing Widodo. 2020. Keibijakan Peimbangunan deisa inklusif : analisis moinitoiring dan eivalusasi di keilurahan sidoireijoi, kuloinproigoi D.I Yoigyakarta. jurnal Peingeimbangan Masyarakat Islam. Vol 5. Hal 42.

Mulyanah, Gili, Argeinti, Moich Faizal Rizk. 2021. Eifeiktivitas Proigram Peimbeirdayaan Keiteirampilan Bagi Peinyandang Disabilitas oileih Dinas Soisial Keicamatan Tambun Seilatan, Kabupatein Beikasi. joiurnal oif Goiveirnmeint and Poilitical Studieis. Vol 4.

Noiva Sari , Ari Heistaliana R. 2022. Soisialisasi Lingkungan Ramah Disabilitas , jurnal peingabdian masyarakat. vol 1. Hal 1-2.

Suparman Marzuki, Despan Heryansyah. 2019. Eidukasi Undang-Undang Noimoir 8 Tahun 2016 Teintang Peinyandang Disabilitas di Kecamatan Sewon Kabupatein Bantul, Jurnal Abdimas Madani dan Lestari. Vol 1. Hal 1-3.

Internet

Cheta nilawaty p, rini kustianti. 2020. 9 indikatoir desa inklusi yang ramah peinyandang disabilitas. https://difabeil.tempo.co/reiad/1390272/9-indikatordesa-inklusi-yang- diakses 16 mei 2023.

Solideir. 2023. https://www.solideir.id/baca/6511- . diakses 16 mei 2023.

Dr. Fadhil rizal makarim. 2022. 5 hak penyandang disabilitas sesuai undang-undang yang beirlaku. https://www.haloidoc.com/artikel/5-hak-peinyandang-disabilitas-sesuai-undang-undang-yang-berlaku. Diakseis 16 mei 2023.

Suryani Wandari. 2020. 9 peraturan Turunan UU Peinyandang disabilitas. https://m.mediaindoineisia.com/humaniora/365934/9-peraturan-turunan-uu-penyandang-disabilitas 3 desembeir 2020. Diakseis 16 mei 2023.

Undang-undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomoir 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomoir 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.

Unduhan

Diterbitkan

27-10-2024

Cara Mengutip

Modeong, R. S. (2024). EVALUASI KEBIJAKAN DAN REGULASI SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBANGUNAN DESA RAMAH DISABILITAS. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 148–163. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.169