UPAYA HUKUM PEMBEBASAN TANAH PUSAKA TINGGI UNTUK PENGADAAN JALAN TOL DI SUMATERA BARAT

Penulis

  • Diki Okta Dwi Putra UIN Sayyid Ali RahmatulahTulungagung

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.191

Kata Kunci:

pembebasan tanah adat, harta pusaka tinggi

Abstrak

Pada tahun 2018 pemerintah memulai pembangunan proyek jalan tol padang-pekanbaru yang di targetkan akan beroperasi pada tahun 2023 mendatang merupakan suatu bagian proyek pembangunan tol trans sumatera yang di gagas oleh pemerintah. akan tetapi sampai sekarang di akhir 2021 proses pembangunan belom mencapai 50 persen dan akhir 2024 ini masih 85 persen melewati batas target. Salah satu faktor terpenting terhambatnya pembangunan jalan tol ini adalah permasalahan pembebasan lahan di daerah yang kebanyakan adalah tanah pusaka tinggi. Metode pada penulisan ini menggunakan yuridis normatif.

Permasalahan dalam tulisan ini yaitu bagaimana proses pengadaan tanah jika objeknya merupakan tanah pusaka tinggi di sumatera barat dan apakah upaya hukum dari pemerintah untuk pembebasan tanah pusaka tinggi di sumatera barat yang dianggap tidak merugikan hak-hak dari masyarakat adat terhadap tanah pusaka tinggi. tanah pusaka tinggi itu secara hukum bisa di jual dengan alas an kepentingan umum, namun ini berbeda dengan hukum adat yang ada di sumatera barat dimana tanah pusaka tinggi ini tidak boleh di jual.

Upaya hukum dari pemerintah sendiri tetap mengikuti pertaruran perundang undangan yang berlaku yaitu Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, namun disisi lain pemerintah juga menimbang dan memperhatikan permintaan-permintaan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum adat mereka.

Referensi

A Navis, Alam Takambang jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, ( Jakarta: Grafiti Press, 1984)

Agus Purwanto Atmojo,”Problematika Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Padang-Pekanbaru Dalam Perspektif Hukum Adat Di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat”.

Ahmad Ali, Sistem Kekerabatan Di Minangkabau Dalam Bunga Rampai Pengetahuan Adat Minangkabau, Ratu Grafika, Padang, 2000

Edi Rohaedi, Isep H. Insan dan Nadia Zumaro,” Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Pakuan Law Review Volume 5, Nomor 1, Januari-Juni 2019.

Maria S.W. Sumardjono, Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia Dari Keputusan Presiden Sampai Undang-Undang, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2015)

Mochamad Soef, Pentingnya Peranan Transportasi Perkotaan dan Lingkungan, 2009

Mochtar Naim, Menggali hukum tanah dan hukum waris Minangkabau, Sri Dharma, Padang, 1968, hlm. 195

Pasal 1 Angka 7 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008, Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008, Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Soedharyo Soimin, “Status Hukum dan Pengadaan Tanah”, (Jakarta : Sinar Grafika, 1993)

Unduhan

Diterbitkan

18-11-2024

Cara Mengutip

Dwi Putra, D. O. (2024). UPAYA HUKUM PEMBEBASAN TANAH PUSAKA TINGGI UNTUK PENGADAAN JALAN TOL DI SUMATERA BARAT. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 208–221. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.191

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.