Menata Ulang Kebijakan Penggunaan Politik Identitas Era Demokrasi dalam Perspektif Hukum

Penulis

  • Vani Wirawan Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.91

Abstrak

Keberagaman di Indonesia telah menjadi penyebab utama terjadinya konflik sepanjang sejarah terutama pasca era demokrasi, seperti konflik antar agama, suku, ras, budaya, dan sebagainya. Konflik-konflik itu semakin berkembang bukan hanya sebagai konflik antara satu identitas, tetapi sudah masuk ke fase baru sebagai konflik antara beberapa identitas yang muaranya berbentuk politik identitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi politik identitas di Indonesia dan proses menata ulang penggunaan politik idenditas dalam perspektif hukum. Metode penulisan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa problematik politik identitas era demokrasi ini melalui teori teori psikoanalisis yang menyatakan Kasus Cebong versus Kampret merupakan penekanan id dan ego kedua belah pihak yang egonya mengarah kepada id yang ebih kuat, yang memuculkan kecemasan, permusuhan dan kompetisi. Karena ego yang mengarah ke id terlalu besar, maka rasionalnya mulai tenggelam, sehingga terjadi terkotak kotaknya masyarakat. Sedangkan tawaran penataan ulang penggunaan politik indentitas dalam perspektif hukum berupa penekanan esensi dari politik identitas itu sendiri, berupa ujaran kebencian terkait suku, ras, dan agama yang tercanum dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi II DPR harus mendorong Bawaslu dan para penegak hukum untuk secara tegas menindak pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu yang bersifat ujaran kebencian dan perlu mempertimbangkan untuk menyempurnakan atau melengkapi UU Pemilu tentang pemaknaan politik identitas secara tegas.

Referensi

Abadia, Mansurni, Cenruang Alung, Iman Permadi, and Yana Schovad. “Strategi Mitigasi Dampak Negatif Politik Identitas Sebelum Dan Sesudah Pemilu.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 4, no. 2 (2023): 142–65. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i2.721.

Aman. Indonesia: Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme. Yogyakarta: Pujangga Press, 2014.

Amilin. “Pengaruh Hoaks Politik Dalam Era Post-Truth Terhadap Ketahanan Nasional Dan Dampaknya Pada Kelangsungan Pembangunan Nasional.” Jurnal Kajian Lemhannas, no. 39 (2019): 1–11.

Amin, Ma’ruf. “Wapres Harapkan Pemilu 2024 Tidak Timbulkan Polarisasi Sosial.” Https://Www.Wapresri.Go.Id/Wapres-Harapkan-Pemilu-2024-Tidak-Timbulkan-Polarisasi-Sosial-Tajam-Di-Masyarakat/. March 13, 2023.

Ardipandanto, Aryojati. “Politik Identitas Pada Pemilu 2024.” Info Singkat XV, no. 6 (2023): 1–5.

Asikin, Zainal, and Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Astuti, Dyah Dwi. “PBNU: Agama Dan Nasionalisme Tidak Berseberangan.” Https://Www.Antaranews.Com/Berita/714747/Pbnu-Agama-Dan-Nasionalisme-Tidak-Berseberangan. May 30, 2018.

Aulia, Dian. “Penguatan Demokrasi: Partai Politik Dan (Sistem) Pemilu Sebagai Pilar Demokrasi.” Masyarakat Indonesia 42, no. 1 (2016): 115–26. https://doi.org/10.14203/jmi.v42i1.362.

Febriani, Anisa Rizki. “Apa Itu Politik Identitas? Ini Pengertian Beserta Contoh Nyatanya.” Https://Www.Detik.Com/Edu/Detikpedia/d-6487494/Apa-Itu-Politik-Identitas-Ini-Pengertian-Beserta-Contoh-Nyatanya. December 29, 2022.

Firdaus, Muhamad Nurul, and Lusi Andriyani. “Politik Atas Identitas Agama, Dan Etnis Di Indonesia.” INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia Dan Global 2, no. 2 (2021): 46–50. https://doi.org/10.24853/independen.2.2.47-52.

Habibi, Muhammad. “Analisis Politik Identitas Di Indonesia.” INA-Rxiv Papers 1, no. 1 (2017): 1–17. https://doi.org/10.31227/osf.io/pey72.

Hamdanny, Daniel Rusyad, and Khoiruddin Mukhtar. “Wacana Poros Partai Islam Untuk PILPRES 2024: Politik Identitas Atau Penggalangan Suara Oposisi?” Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam 4, no. 2 (2021): 190–207. https://doi.org/10.21043/politea.v4i2.11735.

Hamid, Abdulloh, Darwis, and Santi Andriyani. “Fenomena Politik Cebong Dan Kampret Di Indonesia Sebuah Analisis Dari Perspektif Pemikiran Politik Dalam Islam.” POLITEA: Jurnal Pemikiran Politik Islam 1, no. 1 (2018): 29–36. https://doi.org/10.21043/politea.v1i1.4320.

Herdiansah, Ari Ganjar. “Politisasi Identitas Dalam Kompetisi Pemilu Di Indonesia Pasca 2014.” Jurnal Bawaslu 3, no. 2 (2017): 169–83.

Katili, Nopyan, Jamin Potabuga, and Franky Rengkung. “Politik Identitas Pada Kesetaraan Gender Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.” Politico: Jurnal Ilmu Politik 11, no. 3 (2020): 64–77. https://doi.org/10.35797/jp.v11i3.44365.

Maarif, Ahmad Syafii. Politik Identitas Dan Masa Depan Pluralisme Indonesia. Cet. I. Jakarta: Democracy Project, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Meutia, Intan Fitri. Analisis Kebijakan Publik. Cet. I. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2017.

Mubarok, Husni. “Demokrasi, Politik Identitas, Dan Kohesi Sosial: Peluang Dan Tantangan Strategi Dakwah Untuk Menghalau Provokasi Politik Di Indonesia.” Jurnal Bimas Islam 11, no. 2 (2018): 365–400. https://doi.org/10.37302/jbi.v11i2.57.

Nasution, Rasina Padeni. “Moderasi Beragama: Upaya Mengatasi Pemahaman Konservatif Pada Masyarakat Muslim Di Indonesia.” Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 10, no. 2 (2022): 53–70. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.14675.

Perdana, Andre Pebrian, and Muslih. “Dampak Politik Identitas Pada Pemilihan Umum 2024 Mendatang.” Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 11, no. 2 (2023): 225–38. https://doi.org/10.35450/jip.v11i02.400.

Permata, Dian. “Politik Identitas Vs Identitas Politik.” Https://M.Merdekanews.Co/Read/1678/Politik-Idetitas-vs-Identitas-Politik. January 29, 2018.

Pramono, Joko. Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. Cet. I. Surakarta: UNISRI Press, 2020.

Purbolaksono, Arfianto. “Urgensi Penataan Regulasi Kampanye Di Media Sosial Guna Menangkal Penggunaan Politik Identitas Dan Hoaks Pada Pemilu 2024.” Https://Www.Theindonesianinstitute.Com/Urgensi-Penataan-Regulasi-Kampanye-Di-Media-Sosial-Guna-Menangkal-Penggunaan-Politik-Identitas-Dan-Hoaks-Pada-Pemilu-2024/. March 20, 2023.

Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Bandung: Widina Media Utama, 2023.

Rosyidi, Hamim. Psikologi Kepribadian (Paradigma Psikoanalisa). Surabaya: Jaudar Press, 2012.

Salim, Munir. “Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017): 65–74. https://doi.org/10.24252/ad.v6i1.4866.

Santoso, Kukuh. “Politik Identitas Di Indonesia: Antara Nasionalisme Dan Agama.” Https://Timesindonesia.Co.Id/Kopi-Times/468181/Politik-Identitas-Di-Indonesia-Antara-Nasionalisme-Dan-Agama. September 9, 2023.

Soenjoto, Wening Purbatin Palupi. “Eksploitasi Isu Politik Identitas Terhadap Identitas Politik Pada Generasi Milineal Indonesia Di Era 4.0.” Journal of Islamic Studies and Humanities 4, no. 2 (2019): 187–217. https://doi.org/10.21580/jish.42.5223.

Subiakto, Henri. “Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu.” Https://Www.Kominfo.Go.Id/Content/Detail/17270/Hoaks-Makin-Merajalela-Jelang-Pemilu/0/Sorotan_media. March 19, 2019.

Sunarto, Maya Shafira, and Mashuril Anwar. Penanggulangan Konflik Sosial Berbasis Pancasila. Bandar Lampung: Pustaka Media, 2014.

Wirawan. Evaluasi: Teori, Model, Metodologi, Standar, Aplikasi Dan Profesi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Wulan, Mawar Kusuma, and Willy Medi Christian Nababan. “Wapres Amin Ingatkan Gejala Polarisasi Mulai Muncul Di Masyarakat.” Https://Www.Kompas.Id/Baca/Polhuk/2023/03/13/Wapres-Amin-Ingatkan-Gejala-Polarisasi-Mulai-Muncul-Di-Masyarakat. March 13, 2023.

Yeni Sri Lestari. “Politik Identitas Di Indonesia: Antara Nasionalisme Dan Agama.” Journal of Politics and Policy 1, no. 1 (2018): 19–30. https://doi.org/10.21776/ub.jppol.2018.001.01.2.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2024

Cara Mengutip

Wirawan, V. (2024). Menata Ulang Kebijakan Penggunaan Politik Identitas Era Demokrasi dalam Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 41–54. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.91