PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI INDONESIA

Penulis

  • Annisa Fitratul Jannah Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • M Yamani Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Sonia Ivana Barus Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.347

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Transaksi Perdagangan Elektronik, Regulasi hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mempercepat pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia, yang memberikan kemudahan bagi konsumen namun juga meningkatkan risiko pelanggaran hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam konteks e-commerce, dengan menyoroti regulasi yang ada dan tantangan dalam penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mengevaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai kerangka hukum utama. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, masih ada beberapa keterbatasan, seperti definisi pelaku usaha yang hanya berlaku di wilayah Indonesia dan kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Selain itu, masalah keamanan transaksi dan rendahnya pemahaman konsumen tentang hak-hak mereka juga menjadi kendala. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi guna memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen, sehingga dapat menciptakan ekosistem e- commerce yang lebih aman dan terpercaya.

Referensi

Ahmad Refi Dzuhriyan, Consumer Legal Protection in Online Transactions: Challenges and Opportunities in Indonesia’s Digital Economy, Justice voice, Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana, Vol 3, No 1, 2024.

Anjani, Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia, Law reform, Vol 14, No 1, 2014.

Muhammad Noor Ridani, Hubungan Pelaku Usaha Dan Konsumen Menurut Tinjauan Hukum Transaksi Elektronik, Journal of Law, Vol 3, No 2, 2024.

Satria Nur Fauzi, Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli Online (E- Commerce), Jurnal hukum pidana dan penanggulangan kejahatan, Vol 7, No 3, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2025

Cara Mengutip

Jannah, A. F. ., Yamani, M., & Barus, S. I. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI INDONESIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 94–104. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.347

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.