PERISTIWA KEKERASAN OLEH KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.663Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kelompok Kriminal Bersenjata, Hak Hidup, Perlindungan Warga Sipil, Tanggung Jawab NegaraAbstract
Peristiwa kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap warga sipil pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada April 2025 mencerminkan rapuhnya perlindungan hak asasi manusia di wilayah rawan konflik. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil, penyanderaan, serta menciptakan rasa takut dan ketidakamanan yang meluas, sehingga berpotensi melanggar hak untuk hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang timbul akibat tindakan KKB serta menilai tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga sipil dari perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus, melalui kajian terhadap peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, serta instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap warga sipil dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan hak atas rasa aman, serta memenuhi unsur tindak pidana berat berdasarkan hukum positif Indonesia. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non- negara, terutama di wilayah yang diketahui memiliki tingkat kerentanan konflik tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan perlindungan warga sipil, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta pendekatan keamanan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia guna menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakat secara berkelanjutan.
References
A. Nugroho, “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman sebagai Jaminan Hak Sipil,” JASSH Journal, Vol. 4, No. 1, 2023, hlm. 1–16, https://doi.org/10.23960/jassp.v1i1.26.
Ashri. 2024. “Kebebasan Sipil dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pasca Ratifikasi ICCPR di Indonesia.” Veritas et Justitia 10, no. 2: 215–233. https://doi.org/10.25123/y94w9g25.
Ashraf, Chaloka. 2020. “Artificial Intelligence and the Rights to Freedom of Assembly and Association under International Human Rights Law.” Human Rights Law Review 20, no. 3: 453–478. https://doi.org/10.1093/hrlr/ngaa020.
A. H. Oegrosoeno, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),” Indonesian Journal of International Law, Vol. 4, No. 1, 2006, hlm. 136–150, https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.1.136.
Basar Harahap. 2007. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya. Jakarta: Perhimpunan Cendekiawan Independen Republik Indonesia.
D. Permatasari, “Tindak Pidana Penganiayaan dan Perlindungan Hak atas Integritas Fisik,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol. 11, No. 2, 2022, hlm. 189–206, https://doi.org/10.22373/legitimasi.v13i1.23363.
Dinstein, Yoram. 2016. The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict. Cambridge: Cambridge University Press.
Darmawan. 2023. “Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pancasila.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 3, no. 2. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7013.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). 1948. Pasal 1–3.
Guritno, Cindy Salsabila, et al. 2024. “Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Konteks Negara Hukum.” Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan 2, no. 3: 137. https://doi.org/10.55606/lencana.v2i3.3749.
International Committee of the Red Cross (ICRC). 2005. Customary International Humanitarian Law. Rule 1 dan Rule 6.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 1966. Pasal 6 dan Pasal 9.
Irman Putra, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2, No. 11, 2025, hlm. 15–26, https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.1515.
Jitmau, Salomo, et al. 2025. “Implementation of the Principle of Equality Before the Law in the Dynamics of Indonesian Law.” JUSTISI 11, no. 2: 443.
Kelsen, Hans. 1961. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2025. “Keterangan Pers Nomor 23/HM.00/V/2025 tentang Situasi Keamanan di Papua Pegunungan.” Jakarta: Komnas HAM.
Liany, Lusy. 2011. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Nasional.” ADIL: Jurnal Hukum 11: 38.
Liany, Lusy, Elfitri Kurnia Erza, dan Amir Mahmud. 2025. “Peningkatan Pemahaman Hukum Hak Anak dalam Upaya Mewujudkan Anak Berkualitas di RA Baitul Hikmah.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara 6, no. 4: 4532–4539. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i4.6912.
M. Saputra dan N. Aisyah, “Pemaksaan dan Perlindungan Kebebasan Kehendak dalam Hukum Pidana,” Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 9, No. 3, 2024, hlm. 211–228,
https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4436.
Manullang, T. H. 2023. “Peran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam Sistem Perlindungan HAM Nasional.” Law and Justice Journal 8, no. 1: 33–50. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3652.
Nugroho, Sigit Sapto. 2021. Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lakeisha. Nurhalizha, A. 2023. “Hak Asasi Manusia sebagai Pilar Penegakan Demokrasi.”
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5, no. 2: 65–72.
R. Lubis, “Perlindungan Kebebasan Pribadi dalam Hukum Pidana Indonesia,” Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 5, No. 2, 2022, hlm. 143–160, https://doi.org/10.18592/jils.v5i2.5796.
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. 2000. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3)
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Tahun 2000, Pasal 9 huruf h.
Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Salsabila, Hanif Maulana Yusuf, et al. 2023. “Hak Asasi Manusia (HAM).” Advokasi: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 5: 515. https://doi.org/10.46799/adv.v1i5.58.
Salomo Jitmau, Sokhib Naim, dan Muh. Akhdharisa SJ, “Implementation of the Principle of Equality Before the Law in the Dynamics of Indonesian Law,” JUSTISI, Vol. 11, No. 2, 2025, hlm. 443.
Sari, R. I. 2025. “The Role of the Government in Protecting the Human Rights of Civilian Papua in Relation to the Existence of KKB as Terrorism in the Perspective of Justice.” International Journal of Social, Policy and Law 4.
Simamora. 2025. “Dilema Penegakan Hukum dan HAM: Kajian Kasus Pelanggaran oleh KKB-OPM dari Perspektif Hukum dan HAM.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 3: 141–157. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i3.759.
T. H. Manullang, “Peran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam Sistem Perlindungan HAM Nasional,” Law and Justice Journal, Vol. 8, No. 1, 2023, hlm. 33–50, https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3652.
Umardani, M. K., dan Lusy Liany. 2017. “Penyuluhan Perlindungan Hukum Guru dan Adab Siswa sebagai Peserta Didik Tingkat SMA.” Jurnal Balireso 2, no. 2: 119–120.
United Nations. 1966. International Covenant on Civil and Political Rights.
United Nations. 2005. Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation. Resolution 60/147.
Wilujeng, S. R. Tanpa Tahun. “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis.” E-Journal Undip.
Yasmine MS Soraya, “Perlindungan Tahanan Pada Kamp-Kamp Penahanan Amerika Serikat,” Indonesian Journal of International Law, Vol. 4, No. 1, 2021, hlm. 1–20, https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.1.135.






