KAJIAN PEMIKIRAN REALISME HUKUM OLIVER WENDELL HOLMES, KARL LIESELLYN, DAN JEROME FRANK DALAM KONTEKS HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.612Keywords:
Realisme Hukum; Oliver Wendell Holmes; Karl Llewellyn; Jerome Frank; Keadilan SubstantifAbstract
Kajian ini membahas pemikiran realisme hukum yang dikembangkan oleh Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, dan Jerome Frank serta relevansinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Realisme hukum lahir sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang menempatkan hukum sebatas sistem logis dan terpisah dari realitas sosial. Holmes menekankan bahwa kehidupan hukum dibentuk oleh pengalaman, bukan logika semata. Llewellyn memperluasnya melalui The Law-Job Theory yang menyoroti fungsi sosial hukum, sementara Frank menambahkan dimensi psikologis dengan menilai bahwa kepribadian hakim turut memengaruhi putusan hukum. Ketiga pemikiran tersebut memandang hukum sebagai fenomena empiris yang hidup dan dinamis. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip realisme hukum tercermin dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan realisme hukum di Indonesia berperan penting dalam mendorong sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari kepastian normatif, tetapi juga dari efektivitas sosialnya dalam menciptakan keadilan yang nyata. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai realisme hukum ke dalam praktik peradilan dan kebijakan publik menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan hukum nasional yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan Pancasila
References
Abdullah, S. (2019). Pengantar ilmu hukum. UIN Jakarta bersama Yayasan Pendidik dan Pengembang Sumber Daya Manusia, 35–37.
Alfiananda, R. F. (2024). Meletakkan realisme hukum sebagai pendekatan dalam judicial reasoning melalui pedoman pemidanaan. Tumou Tou Law Review, 2, 64–75.
Angraeni, N., Mamonto, A. A. N., & Girsang, H. (2025). Cerdas hukum: Memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Aprita, S., & Adhitya, R. (2016). Filsafat hukum (Vol. 1, S. Nurachma, Ed.). PT. Raja Grafindo Persada.
Arifuddin, Q., et al. (2025). Metodologi penelitian hukum.
Bakir, H. (2024). Realisme hukum Karl Llewellyn vs. rantai-baja formalisme: Pemenangan citra kearifan pragmatis dalam algoritma the law-job theory. Mimbar Hukum, 36(1), 175–212.
Barwicka-Tylek, I., & Ceglarska, A. (2022). Does la bouche de la loi have anything to say in democracy? An exercise in legal imagination. Studia Iuridica Lublinensia, 31(2), 85–99.
Bjarup, J. (2005). The philosophy of Scandinavian legal realism. Ratio Juris, 18(1), 1–15.
Cahyadi, V., & Malau, P. (2021). Perlindungan hukum terhadap pelaku aborsi korban pemerkosaan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1), 305–316.
Farizky, K. A., & Suherman, M. F. (2024). Mengenal perbedaan aliran realisme hukum Amerika dan aliran realisme hukum Skandinavia dalam filsafat hukum. Das Soll: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–15.
Firmansyah, A. A. (2022). Telaah terhadap mazhab hukum kritis: Kemunculan, pemikiran dan kritik. Jurnal Hukum Legal, 4(2), 212–224.
Flora, H. S., et al. (2024). Hukum pidana di era digital. CV Rey Media Grafika.
Holmes Jr., O. W. (2009). The path of the law. Harvard Law Review, 10, 457–478.
Irwan, I., & Bravo Press. (2025, April). Sosiologi ekonomi.
Malau, P. (2019). Analisis yuridis status kewarganegaraan atas sikap kontradiktif terhadap ideologi negara dalam perspektif kebebasan mengeluarkan pendapat. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(1), 208–227.
Malau, P. (2020). Penerapan pidana terhadap korporasi sebagai pelaku kejahatan dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) buruh di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 13(1), 36–45.
Malau, P. (2022). Prevention of corruption in the procurement process of government goods and services in the digital era.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi Revisi).
Nurjaman, M. I., et al. (2023). Teori legal realism: Konsep dan eksistensinya dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia. Al Mashalih: Jurnal Islam Law, 4(2), 83–94.
Preludio, D., et al. (2014). Dialektika hukum progresif: Obrolan ringkas buku-buku Satjipto Rahardjo (Vol. 1).
Saragih, G. M. (2024). A judges’ role in pursuing justice: Oliver Wendell Holmes’ sociological jurisprudence perspective. International Journal of Law and Social Services, 3(2), 58.
Sihotang, B. A., Kirana, A. C., & Muban, A. (2023). Kritik hukum formal terhadap filsafat hukum. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains, dan Sosial Humaniora, 3(September), 1–17.
Siregar, R. A., & Arfa, F. A. (2025). Aliran realisme hukum dalam filsafat hukum Islam dan Barat. Jurnal Media Informatika, 2(2), 1332–1338.
Sriwidodo, J. (2020). Hukum dalam perspektif sosiologi dan politik di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press.
Syahrial, M., Pratiwi, M. I., & Prayudi, R. (2024). Kasus Fidelis ditangkap dan ditahan atas kepemilikan batang ganja untuk pengobatan sang istri ditinjau dari aliran realisme hukum. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 2(2), 40–50.






