Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia

Authors

  • Boby Iskandar
  • Eren Arif Budiman

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.27

Abstract

Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun
2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnya
bertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyak
terdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal

yang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jenis
cyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,
sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelaku
yang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkan
kesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnya
keberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatan
dalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).

Published

2021-11-15

How to Cite

Boby Iskandar, & Budiman, E. A. (2021). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia . Ius Publicum, 2(1), 119–138. https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.27