TINJAUAN HUKUM: HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Andrianto Prabowo Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
  • Tri Astuti Handayani Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94

Keywords:

Undang-undang tentang desa, Kepala desa, Badan permusyawaratan desa

Abstract

This research aims to determine the working relationship between the Village Head and the Village Consultative Body based on Law no. 6 of 2014 concerning Villages. Seeing the importance of the village government system which must be carried out based on applicable regulations. This research method was carried out using normative legal research using a statutory approach. The Legislative Regulations Approach is an approach that looks at and analyzes statutory regulations relating to village government which is the subject of research. The data in this research is secondary data in the form of laws. The research results found that village government law, in accordance with Law Number 6 of 2014, confirms the partnership between the Village Head and the Village Consultative Body (BPD). Villages have the authority to regulate government affairs and community interests. The Village Head is responsible for governance and development, while the BPD plays a role in drafting village regulations, gathering community aspirations, and supervising the performance of the village head. The Village Law and related regulations regulate the roles and authorities of both to prevent conflict. This collaboration is regulated in Village Regulations to ensure the effectiveness of tasks and prevent conflicts. BPD is also involved in managing village funds and democracy, making an important contribution to holistic and transparent village development.

References

Alfian, Yani, and Apip Pudin Rahmat. “Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Aparat Desa Di Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.” JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3, no. 3 (2019): 43–60.

Arfah, Aryati, and Muhammad Arif. “Pembangunan Ekonomi, Keadilan Sosial Dan Ekonomi Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam.” Pembangunan Ekonomi, Keadilan Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan dalam Perspektif Islam 5, no. 2 (2022): 1–677. file:///C:/Users/USER/OneDrive/Documents/tugas/ARTIKEL EBS/2926-7979-2-PB.pdf.

Arsad, Muhammad. “Pengaruh Etos Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Prestasi Kerja Di Kantor Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.” e Journal PIN: Pemerintahan Integratif 5, no. 1 (2017): 135–147. http://ejournal.pin.or.id/site/?p=1175.

Awaeh, Stewar, johannis e. Kaawoan, and Josef Kairupan. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penyelengaraan Pengawasan Pemerintahan.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2018): 1689–1699.

Bachtiar, Basron. “Upaya Peningkatan Kemampuan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah Di Desa.” Jurnal Pemerintahan dan Politik 4, no. 3 (2019): 95–102.

Banjar, Kabupaten. “Kajian Yuridis Hubungan Pemerintah Desa Dengan Badan Pemusyawaratan Desa” 1, no. 1 (2021): 229–239.

Karnelis, Sandi. “Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.” Juhanperak (2020): 1144–1166. https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/753%0Ahttp://repository.ummat.ac.id/753/1/%28 COVER - BAB III %29 216130084-NAIMULLAH-ILMU PEMERINTAHAN.pdf.

Khoerul, A Muhamad. “Pengawasan Kinerja Kepala Desa Kalikesur Kabupaten Banyumas Oleh Badan Permusyawaratan Desa Prespektif Siyasah Dusturiyah” (2020). http://repository.iainpurwokerto.ac.id/8979/.

Kumalasari, Deti, and Ikhsan Budi Riharjo. “Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi 5, no. 11 (2016): 1–15. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/2467/2470.

Kusmanto, Heri. “Kusmanto, H. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat, 1(1), 39–47.” 1, no. 1 (2013): 39–47.

Minahasa, Mandolang Kabupaten. “Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.” Jurnal Politico 5, no. 1 (2016).

Mulyono, Sutrisno Purwohadi. “Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2014): 438–444. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9349/7549.

Ndraha, M I K, A B Ndraha, Y Telaumbanua, Penguatan Komunikasi, Antara Pemerintah, Desa Dan, B P D Untuk, M I K Ndraha, A B Ndraha, and Y Telaumbanua. “Lolozasai Kecamatan GIDO Strengthening Communication Between Village Goverment And BPD to Produce Quality Village Regulation Products in Lolozasai Village , GIDO Jurnal EMBA Vol . 10 No . 4 . November 2022 , Hal . 1373-1380” 10, no. 4 (n.d.): 1373–1380.

Nurdiansah, Muhamad Andre. “Relevansi Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 4, no. 1 (2023): 22.

Pala, Adelbertus Yosep, Annisa Purwatiningsih, and Eri Yusnita Arvianti. “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2023): 516.

Probosiwi, Ratih. “Desa Inklusi Sebagai Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas.” Media IN 41, no. 3 (2017): 217–228.

Ra’is, Dekki Umamur. “Peta Inklusi Sosial Dalam Regulasi Desa.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 7, no. 2 (2017): 88–106.

Sajangbati, Youla C. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.” Lex Administratum 3, no. 2 (2015): 24–32.

Saputra, Komang Adi Kurniawan, Putu Budi Anggiriawan, A.A. Ayu Erna Trisnadewi, Putu Gede Wisnu Permana Kawisana, and L.G.P. Sri Ekajayanti. “Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Pedesaan.” Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 5.

Setyaningrum, Christine Ayu, and Fifiana Wisnaeni. “Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (2019): 158–170.

Sidik, Fajar. “Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa.” JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) 19, no. 2 (2015): 115.

Siregar, Fandi ahmad. “Pengembangan Sistem Petanian Berkelanjutan Untuk Mencapai Keberlanjjutan Pangan” (2023): 1–11.

Sugiarto. “Kebijakan Penanganan Pemliharaan Jalan” 4, no. 1 (2016): 1–23.

Sugiman Sugiman. “Pemerintahan Desa.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 82–95.

Sumeru, Arief. “Kedudukan Pejabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik) 4, no. 1 (2016): 47–56.

Umar, Fatyah Qonita, George Towar Ikbal Tawakkal, and Wawan Sobari. “Analisis Kepemimpinan Politik BUMDes Kerto Raharjo Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ekowisata Boonpring.” Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial 7, no. 2 (2023): 419–446.

Wahyuningsih, Endah, Shobirin Noer, and Novy Yunas. “Inovasi Pembangunan Desa Melalui Kepemimpinan Transformasional Dan Catalytic Collaboration: Belajar Dari Keberhasilan Pengelolaan Taman Ghanjaran Di Desa Ketapanrame, Mojokerto.” Matra Pembaruan 5, no. 2 (2021): 141–152.

Wijayanto, Dody Eko. “Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa.” Jurnal Independent 2, no. 1 (2014): 40.

yuliah yuyun. “Potensi Penyelewengan Alokasi Dana Desa Di Desa Kaji Menurut Pearturan Menteri Nomer 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolahan Keuangan Desa” (2015): 608–627.

Published

2024-04-22

How to Cite

Prabowo, A., & Handayani, T. A. (2024). TINJAUAN HUKUM: HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Ius Publicum, 5(1), 106–122. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)