ARAH POLITIK HUKUM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK PASCA PEMILU 2024 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.906Kata Kunci:
Politik Hukum, Partai Politik, Sistem Kepartaian, Konstitusionalisme, Institusionalisasi PartaiAbstrak
Partai politik merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan demokrasi konstitusional di Indonesia sekaligus sarana artikulasi, agregasi, dan representasi kepentingan masyarakat dalam proses politik dan ketatanegaraan. Perkembangan partai politik Indonesia menunjukkan dinamika yang erat kaitannya dengan perubahan konfigurasi politik dan karakter hukum yang dibentuk pada setiap periode pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan historis sistem kepartaian Indonesia, mengkaji politik hukum pengaturan partai politik, serta menganalisis kedudukan konstitusional partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilengkapi dengan analisis terhadap dokumen dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan perspektif politik hukum yang memandang karakter produk hukum sebagai refleksi dari konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kepartaian Indonesia mengalami perubahan dari sistem multipartai pada masa kolonial, sistem tanpa partai pada masa pendudukan Jepang, sistem partai tunggal pada awal kemerdekaan, multipartai terbatas pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, hingga sistem multipartai terbuka pada era Reformasi. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum kepartaian senantiasa dipengaruhi oleh konfigurasi politik pada setiap periode. Dalam konteks pasca Pemilu 2024, persoalan kepartaian tidak lagi semata-mata berkaitan dengan jumlah dan penyederhanaan partai, tetapi bergeser pada kebutuhan penguatan pelembagaan, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen politik, akuntabilitas, dan kemandirian partai. Oleh karena itu, arah pembaruan politik hukum partai politik perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan institusionalisasi partai dan integrasi regulasi kepartaian dengan hukum pemilu dan pilkada untuk membangun sistem demokrasi konstitusional yang efektif, demokratis, dan akuntabel.
Referensi
Ramlan Subakti dalam Firman Subagyo, Menata Partai Politik, Wahana Semesta Intermedia, 2009.
Hans George Gadamer. The Gadamer Reader: A Bouquet of the Later Writings. Edited by Richard E Palmer. (Illionis..Northwestern University Press. 2007).
Hans George Gadamer. 2006. Truth and Method. Continuum Publising Group. New York. p. 15. Gadamer secara umum dikenal dengan hermeneutika yang mengedapankan analogi perjakapan sebagai logika tanya jawab hingga pada suatu pemahan terhadap makna esensial dalam sebuah teks bahasa.
Gregory Leyh. Legal Hermeneutics : History, Theory, and Practice. (California: University of California Press).
Teuku Mohammad Radhie, Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah Prisma No. 6 Tahun 11 Desember 1973, dalam Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT Raja Grafindi, Jakarta.
Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT Raja Grafindi, Jakarta.
Moh Mahfud MD dalam Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, Konpress, Jakarta, 2015.
Daniel Dhakidae, “Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia”, Prisma, No.12,Desember 1981, dalam Analisa Kekuatan Politik di Indonesia; Pilihan Artikel Prisma (Jakarta:LP3ES,1988), cetakan kedua, h. 189,197.
Miriam Budiarado, Mencari Sistem Kepartaian yang Cocok
Samuel Huntington, Political Order in Changing Societies, New Haven: Yel University Press, 1968.
Mainwaring, Party System in the Third Wave.
Larry Diamond and Marc F. Plattner, ed. (The John Hopkins University, 2001).
Syamsuddin Haris, Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru (Jakarta, Yayasan Obor, 1999)
Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, Friedrich Ebert Stiftung, Jakarta.






