INDEPENDENSI LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.904Kata Kunci:
Kejaksaan, Independensi, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Salah satu unsur yang paling penting dalam negara hukum yaitu adanya lembaga peradilan yang independen, sebab dalam sebuah pemerintahan, selalu terdapat permasalahan atau engketa yang melibatkan penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah yang berhadapan dengan rakyat dalam suatu pemerintahan yang melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Pembahasan pada penelitian ini mengenai kedudukan kejaksaan sebagai bagian dari subsistem system peradilan pidana, dan independensi kejaksaan dalam menjalankan wewenang kekasaan penuntutan. Kesimpulannya, kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan tugas Kekuasaan kehakiman harus terpisah dari kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif) agar dapat menjaga independensinya.
Referensi
Ardilafiza dkk, “Independensi Kejaksaan Sebagai Pelaksana Penuntutan Dalam Sistim Ketatanegaraan RI” Pusat Kajian Konstitusi FH, Unibeng, Bengkulu, 2010.
Arief, Barda Nawawi “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan” Jakarta: Kencana Prebada Media Group, 2007.
Arief, Barda Nawawi “Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu” Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
Atmasasmita, Romly “Sistem Peradilan Pidana Kontemporer” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Basah, Sjachran “Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia” Bandung: Alumni, 1997.
Cowdery, Nicholas “Independence ff The Prosecution.” Makalah disampaikan pada (Conference of Rule of Law: The Challenges of a Changing World, 2007) di Brisbane pada tanggal 31 August 2007.
Ghonu, Ismail “Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia” Jurnal Justitia Et Pax, Vol.31. No.2. Desember 2015.
Hamza, Andi ”Jaksa Dibelbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya”, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Manan, Bagir, dikutip oleh Sri Hastuti Puspitasari. “Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustium, Vol. 14 No. 1 Januari 2007.
Marpaung, Laden “Proses Penanganan Perkara Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta 2009.
Maringka, Jan S. "Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional" Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Mufrohim, Ook. Ratna Herawati. "Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure di dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia" Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, Tahun 2020.
Pujiyono “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman” Jurnal MMH, Vol.41.No.1. Januari 2012
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji “Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat” RajaGrafindo, Jakarta, 2001
Supriyanta “Kuhap Dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu” Jurnal Wacana Hukum, Vol.08. No.1. April 2009
Thalhah, M “Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam Paradigma Hukum Progresif.” Jurnal Magister Hukum, Vol. 1 No. 1 Januari 2005
Wibowo, Ari. "Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" Istinbath: Jurnal Hukum 12.1 (2015).
Wicaksana, Dio Ashar. "Kedudukan Kejaksaan RI dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia" Fiat Justitia, Vol.1, No.1, Tahun 2013.






