ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN LANJUT USIA DI INDONESIA DAN AUSTRALIA

Penulis

  • Lucy Ariesty Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.67

Kata Kunci:

Perbandingan Hukum, Perlindungan Hukum, Lanjut Usia

Abstrak

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Adapun spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, yang menjelaskan masing-masing regulasi mengenai perlindungan hukum terhadap lansia antara Indonesia dan Australia. Sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang didapatkan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka. Adapun data-data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitaif. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban lanjut usia di Indonesia tidak diatur secara spesifik dan baru mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih umum seperti KUHP, namun KUHP belum secara jelas menetapkan ketentuan-ketentuan yang spesifik atau jaminan langsung terhadap perlindungan hukum bagi korban, misalnya. Ketika melakukan suatu kejahatan, kita harus memperhitungkan dampak kejahatan tersebut terhadap korban atau keluarganya. KUHP juga tidak mengatur bentuk ganti kerugian (kompensasi) pidana yang benar-benar menguntungkan korban dan/atau keluarganya. Sedangkan di Australia telah mengatur mengenai tindak pidana terhadap lansia sebagai korban, yang mana diatur dalam the Crimes Act 1900, yang secara jelas bahwa tindak pidana yang dilakukan terhadap lansia atau usia 60 tahun keatas dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang kemudian diatur kembali Intervention Order Act, Carer’s Act, the Domestic and Family Violence Protection Act 2012 (Old), The South Australian Intervention Orders Act, Criminal Law Consolidation Act 1935, regulation older People’ Financial Arrangements (n 169). Serta membentuk teknis pelaksanaan pelayanan pada lansia yang telah menjadi korban secara rahasia sebagaimana diatur dalam the Officer for the Aging (adult Saferguarding) amandement Bill 2018.

Referensi

Misnaniarti, “Analisis Situasi Penduduk Lanjut Usia dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan di Indonesia” Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, Vol 8, No. 2, 2017, https://ejournal.fkm.unsri.ac.id/index.php/jikm/article/view/258

Emilia Susanti, dan Eko Rahardjo, Buku Ajar Hukum dan Kriminologi, AURA, Bandar Lampung, 2013

Chairil, dan Ikawahyuni Utami Rame, “Kepuasan Lansia Tentang Pelayanan Kesehatan di Panti Khusnul Khotimah Pekanbaru”, Jurnal Photon Sains dan Kesehatan,”, Vol. 12, No, 2, 2022, https://doi.org/10.37859/jp.v12i2.3446

Vanessa Hutchens, “The Need For Australian Criminal Law Reform To Protect Elderly Australians Against Abuse”, University of South Australia Law Review, Vol. 4, No. 1, 2022, https://doi.org/10.21913/USLRunisalr.v4i1.1630

Endang Pratiwi, Theo Negoro, dan Hassanain Haykal, “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?”, Jural Konstitusi Vol. 19, No. 2, Juni 2022, https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1922

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional : Rajawali Pers, Depok, 2018,

Battista Pridana Adventura, “Hak Veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bansa dan Asas Equality Of The States Dalam Era Globalisasi”, Jurnal Justitia Et Pax, Vol. 37, No. 2, Desember 2021, https:// ojs.uajy.ac.id/ index.php/ justitiaetpax/article/ download/3849/2315/13387

Jawawe Hafidz, dan Siska Narulita, “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Cakrawala Informasi, Vol. 2, No. 2, 2022, 26- 41, https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241

Faizal. R & Fauzi. A. S, Prinsip dalam proses peradilan anak, Umsu Press, Medan, 2020;

Igusti Agung Mas Rwa Jayantiari, Kadek Agus Sudiarawam, dan Tjok Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, “Pembangunan Hukum Berorientasi Keadilan Melalui Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Adat”, Jurnal Majelis, Edisi 02, Agustus 2020, hlm. 172 https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/1618379870_file_mpr.pdf

Joko Riskoyono, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”, Jurnal Aspirasi Vol. 6, No. 2, Desember 2015, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/511/407

Muchammad Al Amin, dan Dwi Juniati, “Klasifikasi Kelompok Umur Manusia Berdasarkan Dimensi Fraktal Box Counting dari Cirta Wajah Dengan Deteksi Tepi Canny”, Jurnal Ilmiah Matematika, Vol. 2, No. 6 Tahun 2017 https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/mathunesa/article/view/19398/17715

Moh. Hanafi, “Pramono Giri Kriswoyo, dan Sigit Priyanto, “Gambaran Pengetahuan dan Sikap Pendamping Lansia Setelah Pelatihan Perawatan Kesehatan Lanjut Usia”, Jurnal Kesehatan, Vol. 11, No. 1, 2020, https:// jurnalkesehatanstikesnw.ac.id/ index.php/stikesnw/ article/download/71/53

Herlyanti Bawole, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Lex Et Societatis, Vol. Ix Issue. 3 Jully-September, 2021, 16-26, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/36433/33905

Rahmadi Mulyo Widianto, Farhan Saleh, dan Khusnul Yaqin, “Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit Berakreditasi Internasional Di Indonesia”, Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, Oktober 2022, http:// jurnal.uwp.ac.id/ fh/index.php/ wijayaputralawreview/ article/ download/77/15

Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia

Peraturan Menteri Sosial 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Lanjut Usia

The Crimes Act 1900 (ACT)

The Criminal Law Consolidation Act 1935 (SA)

The Officer for the Aging (adult Saferguarding) amandement Bill 2018

Unduhan

Diterbitkan

23-11-2023

Cara Mengutip

Ariesty, L. (2023). ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN LANJUT USIA DI INDONESIA DAN AUSTRALIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 52–64. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.67

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.