PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Yohanis Sudiman Bakti Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Fransicus X Watkat Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.51

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum; Pencabulan; Anak di Bawah Umur.

Abstrak

Dalam konteks hukum pidana tindak pidana pencabulan terhadap anak ini menarik untuk dikaji khususnya mengenai pengaturan hukum serta praktek penanggulannya, bila dikaitatkan dengan upaya penerapan konsep atau sistem keadilan restoratif (restorative justice system) yakni suatu sistem yang dikembangkan dalam  konsep hukum pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu dalam koridor criminal justice system (sistem peradilan pidana), baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah praktek pemeriksaan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam upaya penerapan Restorative Justice dan juga mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat praktek penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan anak dbawah umur melalui Restorative Justice. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang bersumber dari data pustaka atau data sekunder, (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder), khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sikronisasi dengan judul dan rumusan masalah. Penelitian ini diharapkan Sebagai masukan dalam kerangka pengembangan kebijakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam kaitannya dengan aspek perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur serta proses penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan.

Referensi

Atalim, 2013, Keadilan Restoratif Sebagai Kritik Inheiren Pengadilan Legal – Konvensional, Jurnal Recht Vinding, Volume : 2 Nomor : 2, Taruma Jaya University - Jakarta.

Kementerian PPPA : 11.952 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi Sepanang Tahun 2021, Mayoritas adalah Kekerasan Seksual. Dalam https://www.kompas.com, diakses 30 Juli 2022.

Muladi, 2013, Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak-Anak, Jakarta: BPHN.

Resolusi Majelis Umum PBB, A/RES/44/25, tanggal 25 November 1989, dinyatakan berlaku mulai tanggal 2 Septermber 1990. Disamping itu, juga terdapat Resolusi Badan-Badan PBB berkenaan dengan Anak, yakni Resolusi ECOSOC 1990/33 tanggal 24 Mei 1990 mengenai “the Prevention of Drug Consumption Young Person; Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/45/115 tanggal 14 Desember 1990 tentang “Instrumental Use of Children in Criminal Activity”; Resolusi Komisi HAM tahun 1994/92 tanggal 9 Maret 1994 tentang “Special Rapporteur on the Sale Children , Child Prostitution, and Child Pornography”

Setya Wahyud, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembentukan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing.

Susanto, Ketua KPAI, Laporan Anak Korban Kejahatan Seksual Capai 859 Kasus, dalam https://republika.co.id, diakses 30 Juli 2022.

Yulia, R. 2012. Keadilan Restoratif dan Korban Pelanggaran HAM (Sebuah Telaah Awal). Jurnal Hukum dan Peradilan, 1 (2), 275-292.

Unduhan

Diterbitkan

18-04-2023

Cara Mengutip

Bakti, Y. S., & Watkat, F. X. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 34–50. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.51

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.