RATIO DECIDENDI TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT ATAS TINDAKAN WANPRESTASI (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1682K/PDT/2020)
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.134Abstrak
Penelitian ini menganalisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara perdata nomor 1682 K/Pdt/2020 yang melibatkan PT. Astra Sedaya Finance selaku Tergugat I dan Nario Abe selaku Tergugat II dengan Penggugat Muhammad Hikman Ballaga. Perkara tersebut berpusat pada perbedaan pendapat mengenai pembiayaan kendaraan bermotor yang menyebabkan adanya penarikan kendaraan oleh Tergugat I Dan Tergugat II atas tindakan wanprestasi Penggugat. Menggunakan metodologi perkara dan teknik yuridis normatif, penelitian ini menganalisis putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Negeri Kendari. Berdasarkan temuan penelitian, penggugat harus membayar biaya litigasi di semua tingkat peradilan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penggugat. Kajian ini menyoroti faktor-faktor hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan kendaraan dan bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi pihak-pihak yang bersengketa. Perbedaan pendapat tersebut menyangkut pengaturan pembiayaan antara Tergugat dan Penggugat yang memuat jaminan fidusia. Pertimbangan hukum hakim atas wanprestasi, penyitaan mobil tanpa surat perintah, dan keharusan melakukan pembayaran angsuran bulanan semuanya terlibat dalam kasus ini. Dalam mengambil keputusan, hakim juga mempertimbangkan hak para pihak atas perlindungan hukum dan rasa keadilan.






