PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BANJIR OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG: PERAN KELURAHAN DAN MASYARAKAT

Penulis

  • Alexandrea Prabarini Universitas Pelita Harapan
  • Dwi Putra Nugraha Universitas Pelita Harapan
  • Eva Florence Dorothy Limbong Universitas Pelita Harapan
  • Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Mahasiswi
  • Nathanaya Gabriela Universitas Pelita Harapan
  • Valentina Febrian Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.361

Kata Kunci:

Kelurahan; Masyarakat; Penanggulangan Banjir; Pemerintah Daerah Tangerang; Pencegahan

Abstrak

Banjir menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi Kota Tangerang, terutama pada musim hujan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah daerah melalui kelurahan serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris untuk menganalisis peran pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Tangsel No. 7 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelurahan tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan, tetapi juga sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait. Di sisi lain, peran aktif masyarakat dalam kegiatan kerja bakti terbukti mendukung upaya pengurangan risiko banjir secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan warga menjadi kunci utama dalam membangun sistem penanggulangan banjir yang adaptif dan partisipatif.

Referensi

Angrelia, C., Prihasta, R., Mubarok, A. C., & Utami, W. K. (2020). Peranan Pemerintah Kota Tangerang dalam Penanggulangan dan Pencegahan Banjir Tahun 2020.

Dwi Putra Nugraha & Daafa’a Alhaqqy Muhammad. (2022). Analisa polemik dan apologi pemekaran provinsi baru dalam penyelenggaraan dan penerapan otonomi daerah. Law, Development & Justice Review, 5(2), 201–212.

Hasan, S., dkk. (2022). Peran BPBD dalam pemberdayaan penanganan banjir bandang. Jurnal Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 7(1).

Irawan, D., & Subowo, A. (2021). Peran Kelurahan Siaga Bencana Guna Penanggulangan Banjir di Kelurahan Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rahmah, S., & Mahmuddi. (2019). Partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana banjir.

Rosanty, M. A., dkk. (2024). Konsolidasi tanah pada sistem saluran drainase dalam upaya penanganan banjir. Jurnal Rekayasa Konstruksi Mekanika Sipil, 7(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana.

Unduhan

Diterbitkan

22-04-2025

Cara Mengutip

Prabarini, A., Nugraha, D. P. ., Limbong, E. F. D. ., Putri Mayun, I. A. M. K., Gabriela, N. ., & Febrian, V. (2025). PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BANJIR OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG: PERAN KELURAHAN DAN MASYARAKAT. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 105–117. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.361

Artikel Serupa

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.