ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 71/PUU-XX/2022 TERKAIT PERNIKAHAN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.143Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XX/2022 yang menjadi tonggak penting dalam hukum perkawinan di Indonesia, khususnya terkait dengan pernikahan beda agama. Melalui studi dokumen dan analisis yuridis normatif, penelitian ini mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap dinamika sosial dan hukum yang ada. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan interpretasi baru dan lebih luas terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selama ini menjadi dasar penolakan terhadap pernikahan beda agama. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakomodasi keragaman agama serta kepercayaan yang ada di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perkawinan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk merevisi dan menyempurnakan regulasi yang ada guna mendukung implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara efektif .






