ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PADA DESA DONGGALA KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2023

Authors

  • Wahyu Prianto Universitas nahdlatul ulama Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.66

Abstract

Peran penting pemerintah dalam membina dan mengawasi pelasksanaan administrasi desa. Didalamnya meliputi administrasi desa, Masalah Administrasi Pemerintahan desa salah satunya yakni terhadap Pemberhentian Aparat Desa, pada dasarnya mengenai pemberhentian aparat desa haruslah memiliki proses admninistrasi yang tepat, tentu hal tersebut harus berdasarkan Ketentuan yang ada,. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana analisis yuridis Pemerintah Desa Donggala, pada adminitrasi Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka dalam memberhentikan aparat Desanya. Penelitian ini dilakukan di pada beberapat steakholder terkait dalam Pemberhentian aparat desa tersebut, Selain itu data yang diperoleh dari berbagai literatur perundang-undangan dan tulisan yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode penelitian ini dilakukan secaraYuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka dalam menata persoalan administrasi pemrintahan desa, dalam hal ini tentang pemberhentian aparat desa banyak ketidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangangan, Seperti ketentuan terkait bagaimana bentuk sebuah surat keputusan, kepala desa yang kurang memahami apa saja yang dapat dijadikan dasar alasan untuk menetapkan seseorang dapat diangkat, serta prosedur pemberhentian aparat desa, sehingga dapat diberikan kesimpulan bahwa ada ketidak seimbangan penyelengraan pemerintahan desa dengan kesiapan sumber daya manusia yang belum siap melaksanakannya.

References

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.

A.Hamid S. Attamimi, 1990,Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelengaraan Pemerintahan Negara, Disertasi Doktor, Universitas Indonesia, Jakarta,

Hanif Nurcholis, 2014 Pemerintahan Desa: “Unit Pemerintahan Palsu” Dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (Kasus Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor). Jurnal Politica Vol. 5 No. 1 Juni 2014

Published

2023-11-23

How to Cite

Prianto, W. (2023). ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PADA DESA DONGGALA KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2023. Ius Publicum, 4(2), 17–30. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.66