KEPATUHAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENDAFTARAN PERKAWINAN MASYARAKAT ASEI KECIL

Penulis

  • Dudi Mulyadi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.99

Kata Kunci:

: Kepatuhan hukum; pendaftaran perkawinan; masyarakat Asei Kecil

Abstrak

Penelitian tentang kepatuhan hukum dalam pendaftaran pernikahan di Kampung Asai Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan. Metode penelitian ini mencakup pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan hukum dalam pendaftaran pernikahan di masyarakat Asai Kecil masih rendah. Mayoritas penduduk kampung tersebut hanya melakukan pernikahan sesuai dengan tradisi adat tanpa mengikuti proses pernikahan secara agama dan tanpa mencatatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kurangnya pemahaman tentang hukum pernikahan, khususnya pentingnya pencatatan pernikahan, juga menjadi faktor utama. Faktor-faktor penghambat lainnya termasuk rendahnya kesadaran hukum dan sikap apatis terhadap pendaftaran pernikahan, jarak yang jauh antara kampung dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ketidakjelasan dalam ketentuan pendaftaran pernikahan, keberlakuan yang kuat dari budaya hukum adat, kurangnya manfaat langsung yang dirasakan dari pendaftaran pernikahan, dan kurangnya sanksi bagi yang tidak mendaftarkan pernikahannya.

Referensi

R. Sardjono,"Berbagai Masalah Hukum dalam Undang-undang Republik Indonesia No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan". (Diedarkan dikalangan mahasiswa fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Trisakti,Jakarta).

Ronny hantijo soemitro, Metode penelitian hukum dan jurimetri,Galia Indonesia,Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono.1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, CV. Rajawali, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2024

Cara Mengutip

Mulyadi, D. (2024). KEPATUHAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENDAFTARAN PERKAWINAN MASYARAKAT ASEI KECIL. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 215–233. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.99

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.