PELANGGARAN HUKUM PEMALSUAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Penulis

  • Toriqul Hidayat Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.135

Kata Kunci:

Bantuan sosial, Pelanggaran Hukum, Pemalsuan SKTM

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pemalsuan SKTM merupakan tindak pidana yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial dan fasilitas lainnya yang seharusnya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan atau kurang mampu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menunjukkan kelemahan dalam proses pembuatan dan penegakan hukumnya. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tentang pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur pelaku pidana pemalsuan SKTM serta sanksi hukum yang dikenakan kepada pelakunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan administratif dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perbuatan pidana, serta rendahnya sanksi hukum menjadi faktor utama tingginya angka pemalsuan SKTM. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk memperkuat sistem verifikasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga mengurangi kejadian pemalsuan SKTM di masa mendatang.

Referensi

Chazawi, Adami, Ferdian, & Ardi. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan : Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. PT RajaGrafindo Persada.

I Kadek Candra Karunia Bagiarta Putra Sugiantara, I Nyoman Gede Sugartha, Ida Ayu Put Widiati (2021), SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SURAT RAPID TEST DI MASA PANDEMI COVID-19. PREFERENSI. Jurnal Preferensi Hukum. 2(3).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2021). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana/detail

Sari, F., Widowaty, Y., & Joko Suryono, L. (2020). Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3).

Susanto, E. A., Gunarto, & Maryanto. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat ( 2) KUHP . Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Ul Hosnah, A., Ramadhoni, R., & Ahmad Raihan, I. (2024). PENERAPAN PASAL 263 KUHP TENTANG PEMALSUAN SURAT: ANTARA KEPENTINGAN UMUM DAN HAK INDIVIDU. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(4).

Unduhan

Diterbitkan

12-08-2024

Cara Mengutip

Hidayat, T., Marwiyah, S., Prawesthi, W., Subekti, & Sidarta, D. D. (2024). PELANGGARAN HUKUM PEMALSUAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM). Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 39–50. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.135

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.