[1]
M. H. . Ingratubun dan Wihelmus Renyaan, “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (Cpo) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua ”, Jurnal Hukum Ius Publicum, vol. 2, no. 1, hlm. 79–90, Nov 2021.