PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP CUSTOMERS DUE DILIGENCE OLEH LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA

Penulis

  • Fransiscus X Watkat Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Muhammad Toha Ingratubun Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Muhammad Hafiz Ingsaputro Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.76

Kata Kunci:

Lembaga Perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Costumers Du Diligence.

Abstrak

Dilihat dari jenis, variasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyamarkan dan atau menyembunyikan uang kotor hasil tindak pidana, maka Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu tindak pidana yang jauh berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya. Apalagi dikaitkan dengan perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi, menimbulkan berbagai macam cara atau modus pencucian uang yang digunakan pelaku tindak pidana melalui pemanfaatan jasa pelayanan dan/atau produk-produk penyedia jasa keuangan lembaga perbankan di Indonesia. Untuk itu, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan atau Penyedia Jasa Keuangan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian ini melalui penerapan prinsip Costumers Due Diligence. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif di Indonesia, serta penerapan Prinsip Cotumers Due Deligence oleh lembaga perbankan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.           Hasil penelitian menunjukan bahwa, lembaga perbankan di Indonesia selama ini belum dapat menerapakan Prinsip costumers due diligence dalam rangka mmencegah terjadi Tindak Pidana Pencucian sebagaimana yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Referensi

Buku :

Garnansih Y. Kriminalisasi, 2003, Pencucian Uang (Money Loundering), Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Guy Stessens, 2000, Money Laundering A New International Law Enforcement Model, Cambridge University Press. Australia.

OJK, 2018, Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Perbankan Oleh Bank Umum (POJK Digital Banking, OJK, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tisadini P. Usanti dan Abd Somad, 2016, Hukum Perbankan, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta.

Soerdjono Dirdjosisworo, 2002, Respons Terhadap Kejahatan; Instruduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To The Law of Crime Prevention), STIH Bandung Press, Bandung.

Yunus Husein, 2009, Kompilasi Undang-Undang Tentang Ratifikasi Konvensi Dan Standar Internasional Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK, Jakarta.

Hartiningsing, Primasari, 2017, Hukum Pidana Ekonomi, UT, Jakarta.

Wirdjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refeika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan BI Nomor : 14/27/PBI/2012 Tentang Pedoman Anti Pencucian Uang Dan Percegagahan Pendanaan Bagi Kegiatan Terorisme Bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan PPATK Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tranfer Keuangan Mencurigakan, Transfer Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Keluar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Artikel Online:

Rudi Rizky, Catatan Mengenai Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir Dan Protokolnya, Indonesian Journal Of International Criminal Law, Volume 1. Nomor : 4, Juli 2004, hal 845. Diakses 06 Juli 2023

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang, Aset Ratusan Miliar Disita, http://Kompas.id/baca/polhuk 2023/06/26/ Diakses 30 Juni 2023

Bank Indonesia, Navigasi Sistem Pembayaran Nasional Di Era Digital, Blueprint SPI 2025. https://bi.go.id/ diakses 1 Juli 2023

Dewi Anggraeni Pujianti, “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang”, http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20252936-pdf.

Yunus Husein, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Bank Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Loundering, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 16 November 2001,

Pembukaan Rekening Bank Illegal Secara Masif, https://www.cnbcindonesia.com/tech/ 20200706101406/ 6 Juli 2020, diakses 11 Juli 2023.

Nur Alam Buka Rekening Atas Nama Orang Lain,https://www.mediaindonesia.com/politik- dan-hukum, 24 Januari 2018, diakses 11 Juli 2023.

Fakta-Fakta Andi Pramono Nnyambi Jadi Broker, Pinjam Rekening Metuaa, https:// www/cnnindonesia.com/nasional, 9 Juli 2023, diakses 11 Juli 2023.

Unduhan

Diterbitkan

23-11-2023

Cara Mengutip

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Ingsaputro, M. H. (2023). PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP CUSTOMERS DUE DILIGENCE OLEH LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA . Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 134–162. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.76

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.