TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SANDE DALAM SISTEM GADAI DI PAGARALAM
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v7i1.714Abstrak
Praktik sande merupakan bentuk gadai tradisional yang hidup dalam masyarakat adat Besemah di Pagaralam, di mana penyande menyerahkan tanah perkebunan atau pertanian kepada penating (penerima gadai) sebagai jaminan atas utang. Dalam praktiknya, penating tidak hanya menahan objek gadai, tetapi juga menguasai dan mengambil seluruh hasil tanah tanpa batas waktu yang jelas serta tanpa pengurangan terhadap utang pokok. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait prinsip rahn (gadai) yang menekankan keadilan dan keseimbangan hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif konstruksi dan pelaksanaan praktik sande dalam sistem gadai adat di Pagaralam serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip rahn dalam hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka menggunakan bahan hukum berupa Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa DSN-MUI tentang rahn, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sande mengandung penyimpangan dari prinsip rahn, terutama terkait pengambilan manfaat atas barang jaminan, kepemilikan yang tetap berada pada rahin (pemberi gadai), serta asas keadilan. Selain itu, dalam bentuk “sande mati” terdapat potensi peralihan kepemilikan secara de facto yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan ketentuan hukum perdata.
Referensi
Buku:
Muhammad Syafi'i Antonio. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Hilman Hadikusuma. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Rev. ed. Bandung: CV Manjur Madu, 2014.
Ter Haar. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2011.
M. Sulaeman Jajuli. Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Rev. ed. Jakarta: Kencana, 2016.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Gatot Supramono. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana, 2013.
Jurnal Ilmiah:
Herma Diana Dewi, and Mastriati Hini Hermala Dewi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sande Berlapis pada Masyarakat Hukum Adat Besemah di Kota Pagar Alam.” Jurnal Ecoment Global 4, no. 1 (2019): 53–62.
Lukman Jensen, and Yuliawati. “Pegadaian dalam Lingkup Fiqih Muamalah.” Jurnal Al-Iqtishady, no. 1 (2021): 58.
Peraturan Perundang-Undangan:
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008). Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Jakarta: DSN-MUI, 2002.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).






