Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura

Penulis

  • Tri Yanuaria
  • Budiyanto

DOI:

https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.26

Abstrak

Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran
Dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak berjalan secara efektiv , adapun pengkajiannya dengan
menggunakan teori Soerjono Soekanto yang mana efektivitas hukum ditentukan dengan 5 (lima) yaitu
1. Faktor Hukumnya Sendiri 2. Faktor Penegak Hukum.3. Faktor Sarana atau Fasilitas , 4. Faktor
Masyarakat 5. Faktor Kebudayaan. Kendala-kendala Dalam Penerapan Perda Provinsi Papua Nomor
15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol di
Kota Jayapura adalah terkait dengan kendala dari segi Substansi peraturan, kendala dari segi
kewenangan yang lemah petugas Satpol PP Provinsi Papua dalam melakukan tugasnya, kendala
sarana atau fasilitas yang berkaitan dengan Protap atau Standar Oprasional Prosedur (SOP), kendala
kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih kurang, masih kentalnya meniru budaya
barat yang buruk dalam kehidupan masyarakat.

Kata Kunci : Efektivitas, Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan
Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Kota Jayapura

Unduhan

Diterbitkan

15-11-2021

Cara Mengutip

Tri Yanuaria, & Budiyanto. (2021). Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura . Jurnal Hukum Ius Publicum, 2(1), 107–118. https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.26