Analisis Yuridis Pengedaran Narkoba Jenis Ganja Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.21Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengedaran narkoba jenis
ganja yang dilakukan oleh anak di Kota Jayapura, serta menganalisis penegakan hukum
terhadap anak yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja di Kota Jayapura, dan
sekaligus. untuk menganalisis hambatan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan
peradilan terhadap kasus pengedar narkoba Jenis ganja oleh anak di Kota Jayapura.
Dalam penelitian ini, merupakan penelitian hukum menggunakan pendekatan NormatifEmpiris.
Dimana
pendekatan
normatif
yang
meletakkan
hukum
sebagai
sebuah
bangunan
sistem
norma yang mengatur tentang pengedaran narkoba yang dilakukan oleh anak di
Kota Jayapura selain itu secara empiris mengkaji perilaku masyarakat terutama yang
dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peredaran narkoba jenis ganja oleh anak di
Kota Jayapura, ternyata semakin marak. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 dinyatakan bahwa ‘’Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum
berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. sesuai laporan
Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura
Kota. Narkoba jenis Ganja yang diedarkan oleh anak di Kota Jayapura berasal dari
Negara Papua New Guinea yang diselundupkan ke Wilayah Republik Indonesia melalui
pintu lintas perbatasan di Skouw atau melalui jalan setapak yang tidak dijaga oleh
Satuan Tugas Penjaga Keamanan Perbatasan. Selain itu hasil penelitian menunjukkan
bahwa terhadap anak yang malakukan penyalagunaan Narkotika jenis ganja para
penyidik belum menerapkan hak Diskresi yang dimiliki untuk menghasilkan prosedur
Diversi, yang merupakan Restorative Justice dalam usaha memberi perlindungan
kepada Anak yang berkonflik hukum. Selanjutnya kendala yang dihadapi penegak hukum
berupa: keterbatasan sumber daya personil penyidik; Terbatasnya anggaran operasional
penyidik; Sarana dan prasarana yang tidak memadai; Sistem penanganan kasus tindak
pidana yang tidak pasti dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.






