EVOLUSI HUKUM PIDANA DALAM KONTEKS GLOBALISASI: TINJAUAN LITERATUR
DOI:
https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.163Kata Kunci:
Hukum Pidana, Globalisasi, Kejahatan Transnasional, Harmonisasi HukumAbstrak
Globalisasi telah membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi evolusi hukum pidana dalam konteks globalisasi melalui metode tinjauan pustaka yang komprehensif. Penelitian ini menelusuri bagaimana dinamika globalisasi telah mempengaruhi perkembangan hukum pidana, termasuk aspek harmonisasi hukum, penegakan hukum lintas batas, dan pengaruh hukum internasional terhadap hukum pidana domestik. Dengan mengkaji berbagai literatur yang relevan, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman mendalam tentang transformasi hukum pidana di era globalisasi, serta implikasinya terhadap sistem dan kebijakan hukum di berbagai negara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa globalisasi berdampak pada hukum pidana, antara lain munculnya kejahatan transnasional, perluasan yurisdiksi, dan harmonisasi hukum pidana internasional. Selain itu, penelitian ini berkontribusi pada perlunya reformasi hukum pidana dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks
Referensi
Aaronson, E., & Shaffer, G. (2021). Mendefinisikan Kejahatan di Era Global: Kriminalisasi sebagai Proses Hukum Transnasional. Hukum & Penyelidikan Sosial, 46(2), 455–486. https://doi.org/10.1017/lsi.2020.42
Aliverti, A., Carvalho, H., Chamberlen, A., & Sozzo, M. (2021). Dekolonisasi masalah kriminal. Hukuman & Masyarakat, 23(3), 297–316. https://doi.org/10.1177/14624745211020585
Alotaibi, HA (2021). Tantangan pelaksanaan hukum pidana Islam di Negara Muslim Berkembang: Analisis berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan sistem hukum yang ada. Ilmu Sosial yang Menarik, 7(1), 1925413. https://doi.org/10.1080/23311886.2021.1925413
Al-Refo, M., & Faqir, R. (2016). Dari Terjemahan Hukum ke Globalisasi Hukum: Globalisasi Hukum Pidana untuk Melawan Kejahatan Global. Jurnal Internasional Ilmu Sosial dan Kemanusiaan, 6, 275–281. https://doi.org/10.7763/IJSSH.2016.V6.657
Al-Suwaidi, N., & Nobanee, H. (2020). Anti-pencucian uang dan pendanaan anti-terorisme: Survei literatur yang ada dan agenda penelitian di masa depan. Jurnal Pengendalian Pencucian Uang, di depan cetak. https://doi.org/10.1108/JMLC-03-2020-0029
Atta, N., & Sharifi, A. (nd). Tinjauan literatur sistematis tentang hubungan antara supremasi hukum dan kelestarian lingkungan. Pembangunan Berkelanjutan, n/a(n/a). https://doi.org/10.1002/sd.3087
Bliersbach, H. (2024). Warga negara masa depan antara minat dan kemampuan: Tinjauan literatur sistematis tentang beasiswa naturalisasi dan imigrasi. Etnis, 24(1), 78–97. https://doi.org/10.1177/14687968221143771
Boister, N. (nd). 'Hukum Pidana Transnasional'?
Čehulić, M. (2021). Perspektif Budaya Hukum: Tinjauan Literatur Sistematis. Revija za Sociologiju, 51(2), 257–282. https://doi.org/10.5613/rzs.51.2.4
Eyo, I., & Charles, G. (2024). Analisis Tantangan Fundamental dalam Memerangi Kejahatan Transnasional. Jurnal Internasional Penelitian dan Inovasi dalam Ilmu Sosial, VIII, 1297. https://doi.org/10.47772/IJRISS.2024.804097
Gruber, A. (nd). Globalisasi Ketiga Duncan Kennedy, Hukum Pidana, dan Tontonan.
Halliday, TC, & Osinsky, P. (2006). Globalisasi Hukum. Tinjauan Tahunan Sosiologi, 32(1), 447–470 https://doi.org/10.1146/annurev.soc.32.061604.123136
Isolauri, EA, & Ameer, I. (2022). Pencucian uang sebagai fenomena bisnis transnasional: Tinjauan sistematis dan agenda masa depan. Perspektif Kritis tentang Bisnis Internasional, 19(3), 426–468 https://doi.org/10.1108/cpoib-10-2021-0088
Jonathan, OE, Olusola, AJ, Bernadin, TCA, & Inoussa, TM (2021). Dampak Kejahatan terhadap Pembangunan Sosial Ekonomi. Jurnal Ilmu Sosial Mediterania, 12(5), 71. https://doi.org/10.36941/mjss-2021-0045
Kamboyo, S. (2024). Studi komparatif Sistem Peradilan Pidana Pakistan dan India yang berfokus pada peran polisi dan penuntutan dalam penyelidikan kasus pidana untuk dispensasi keadilan. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.28151.02728
Kanwel, S., Khan, MI, & Asghar, U. (2024). Kejahatan dan Konsekuensi: Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia terhadap Peradilan Pidana. 4, 1073–1080.
Olukunle Oladipupo Amoo, Akoh Atadoga, Temitayo Oluwaseun Abrahams, Oluwatoyin Ajoke Farayola, Femi Osasona, dan Benjamin Samson Ayinla. (2024). Lanskap hukum kejahatan dunia maya: Tinjauan isu-isu kontemporer dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Dunia Penelitian dan Ulasan Lanjutan, 21(2), 205–217. https://doi.org/10.30574/wjarr.2024.21.2.0438
Sá, S., & Morais, J. (2020). PERSEPSI TENTANG METODOLOGI PEMBELAJARAN DI PENDIDIKAN TINGGI: STUDI KOMPARATIF (hlm. 358-366).
Sari, K., & Pranoto, B. (2021). Representasi Pemerintah Mengenai Rancangan KUHP di The Jakarta Post: Analisis Wacana Kritis. Jurnal PEMBEROLAKAN Linguistik dan Pendidikan, 11, 98–113. https://doi.org/10.14710/parole.v11i2.98-113
Sinaga, H., Wirawan, A., & Pramugari, R. (2020). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan di Indonesia. 29, 1231–1240.
Vilks, A., Kipāne, A., & Krivins, A. (2024). Mencegah ancaman internasional dalam rangka perbaikan kerangka hukum keamanan nasional dan regional. Studio Sosial & Hukum, 7(1), 97-105. Studio Sosial & Hukum, 7, 97–105. https://doi.org/10.32518/sals1.2024.97
Završnik, A. (2021). Keadilan algoritmik: Algoritme dan data besar dalam pengaturan peradilan pidana. Jurnal Kriminologi Eropa, 18(5), 623–642. https://doi.org/10.1177/1477370819876762
Zhou, Y., Wang, H., & An, X. (2024). Mekanisme perlindungan hukum pidana untuk pembangunan berkelanjutan di Tiongkok – analisis empiris kejahatan pencemaran lingkungan. Komunikasi Humaniora dan Ilmu Sosial, 11(1), 737. https://doi.org/10.1057/s41599-024-03254-4







