Jurnal
-
Jurnal Hukum Ius Publicum
Jurnal Hukum Ius Publicum, dengan nomor registrasi ISSN 2723-5998 (Online), adalah jurnal akses terbuka peer-review nasional yang diterbitkan dua kali setahun pada bulan April dan November oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua. Mulai pada tanggal 8 Maret 2023 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri telah berubah bentuk atas penggabungan antara STIH dan STMIK Umel Mandiri menjadi Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua maka pengelolaan jurnal hukum ius publicum kini berubah dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua.
Jurnal Hukum Ius Publicum bertujuan untuk menerbitkan artikel berupa gagasan konseptual dan laporan penelitian di bidang Ilmu Hukum. Artikel-artikel yang diterbitkan di Jurnal Hukum Ius Publicum telah direview secara double blind oleh peer reviewer nasional . Keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah di jurnal ini menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi peer reviewer.
Harap baca dan pahami pedoman penulis secara menyeluruh. Penulis yang menyerahkan naskah kepada editor Jurnal Hukum Ius Publicum harus mematuhi pedoman penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka akan ditolak oleh tim redaksi sebelum ditinjau. Tim Redaksi hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.
Jurnal yang terdaftar di CrossRef dengan Digital Object Identifier (DOI) prefix 10.55551/jip